Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Aspek Pajak Pembeli dan Penjual
Aspek Pajak Pembeli dan Penjual
Dear Rekan Ortax,
Mohon Penjelasannya, jika terjadi jual Beli sebuah Rumah di jakarta Rp 1.5M dan NJOP yang tertera dalam kartu PBB sebesar 900jt
Apa aspek Pajak untuk Penjual dan Pembeli dan bagai mana Penghitungannya.Mohon penjelasan dari teman semuanya
Thanks and Best RegardsDasar penghitungan PBB dan BPHTB/PPHTB adalah harga yang lebih tinggi antara NJOP dan harga pasar, karena harga pasar sebesar 1,5 M lebih tinggi dari NJOP 900 jt, maka DPP nya adalah 1,5 M.
Kemudian untuk pemilik rumah tsb tergantung kesepekatan, apakah penjual yang membayar PBB terlebih dahulu atau pembeli yang bayar, karena NJOP nya masih di bawah 1 Miliar rupiah, maka dikenakan tarif 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP); NJOP TKP maksimal 12 juta berbeda-beda tiap daerah.
Sedangkan untuk penjual, karena menerima penghasilan dari peralihan hak tanah dan bangunan dikenakan PPHTB sebesar 5% x 1,5 M
dan untuk pembeli dikenakan BPHTB sebesar 5% x (1,5 M – NPOPTKP), dimana NPOP TKP besarnya maksimal 30 juta
CMIIWDear Rekan Noel,
Terima kasih banyak, penjelasannya sangat lengkap sekali.
Boleh berbagi dasar hukumnya supaya saya bisa mempresentasikan ke teman saya dan dilandasi dasar hukum yang jelas.Thanks and Best Regards
RezaUndang-undang no 12 tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 12 tahun 1994, pasal 5 dan 6 dan PP 25 Tahun 2002 (untuk ketentuan tarif dan pengenaan PBB)
UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB sebagaimana tlah diubah dengan UU No. 20 tahun 2000, pasal 5,6 dan 7 (untuk ketentuan BPHTB)
UU 36 Tahun 2008, pasal 4 ayat (2) tentang pph final, dan aturan terkaitnya sbb:
PP No 48/1994 jo.
PP No 27/1996 jo.
PP No 79/1999 jo.
KMK-392/KMK.04/1996
SE-04/PJ.33/1996
(Untuk ketentuan PPHTB)Dear Rekan Noel,
Terima kasih banyak, dasar hukumnya lengkap sekali
akan saya pelajari terlebih dahulu.
semoga dengan berbagi ilmu, ilmu anda semakin bertambah pula. aminBest Regards