Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak JO
Rekan-rekan mau nanya dong terkait JO,
Misalnya, Perusahaan Developer Dalam Negeri (DN) PT. A dan Perusahaan (DN/Asing) PT. B mau buat JO (anggaplah administrative jika dilihat dari skala modal) yang bergerak di bidang Penyerahan Tanah dan Bangunan
JO yang terbentuk ini kewajiban pajaknya kan harusnya PPh 21, 22, 23, 4 ayat (2) dan PPN.
Selain itu atas JO ini membuat permohonan Pemisahan Bukti Potong di KPP terdaftar
JIka pada saat melakukan penjualan / pada saat menerima pembayaran dari konsumen, si JO membuat Bukti Potong kemudian di pisah menjadi entitas pembentuknya (PT. A dan PT. B) apakah bisa ya, soalnya di SE-44/PJ./1994 hanya diatur jika arus kas nya dari vendor ke vendor ?
dan, jika memang bisa di pisah, ketika melakukan Balik Nama ke Notaris perlakuannya akan seperti apa ya ? karena jika hanya melihat dari Bukti Potong/SSP 1 (satu) entitas saja pasti tidak matching dengan Nilai Obyek Pajaknya.
Mohon bantuan dan infonya ya rekan-rekanLalu, atas Penghasilan Bagi Hasil yang diterima masing-masing entitas pembentuk, di PPh Badan nya apakah kemudian masuk ke Penghasilan Final yang tidak kena PPh Tarif Pasal 17 juga atau masuk Penghasilan Lainnya yang kena PPh Tarif Pasal 17 ?
Mohon bantuannya ya, rekan-rekan
Terimakasihh
- Originaly posted by henrisilalahi:
(anggaplah administrative jika dilihat dari skala modal)
Administrative atau bukan tidak dilihat dari modal, tpi ada tidaknya pembukuan yang membuat JO menjadi entitas yang berdiri sendiri.
Originaly posted by henrisilalahi:si JO membuat Bukti Potong kemudian di pisah menjadi entitas pembentuknya
Karena Administrative, JO dianggap sebagai entitas sendiri, tidak bagian dari pembentuk, hubungan dengan pembentuk hanya saat bagi hasil.
Originaly posted by henrisilalahi:Penghasilan Final yang tidak kena PPh Tarif Pasal 17 juga atau masuk Penghasilan Lainnya yang kena PPh Tarif Pasal 17 ?
Karena anggapannya pendapatan diluar usaha, maka Tarif Pasal 17.
CMIIW
- Originaly posted by Afreezal:
Administrative atau bukan tidak dilihat dari modal, tpi ada tidaknya pembukuan yang membuat JO menjadi entitas yang berdiri sendiri.
Originaly posted by henrisilalahi:
si JO membuat Bukti Potong kemudian di pisah menjadi entitas pembentuknya
Karena Administrative, JO dianggap sebagai entitas sendiri, tidak bagian dari pembentuk, hubungan dengan pembentuk hanya saat bagi hasil.Originaly posted by henrisilalahi:
Penghasilan Final yang tidak kena PPh Tarif Pasal 17 juga atau masuk Penghasilan Lainnya yang kena PPh Tarif Pasal 17 ?
Karena anggapannya pendapatan diluar usaha, maka Tarif Pasal 17.CMIIW
Terimakasih rekan atas infonya
Mungkin ada rekan-rekan yang masih mau share pengalamannya