Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aspek Pajak jika bertransaksi dengan Pemerintah
Aspek Pajak jika bertransaksi dengan Pemerintah
Mau tanya pada Bapak/Ibu yang sudah mahir dalam bidang Pajak.
Beberapa waktu yang lalu perusahaan saya ada transaksi dengan pemerintah, lebih jelasnya: pemerintah melakukan pemeriksaan lingkungan perusahaan kami. Jadi kami membayar jasa atas pemeriksaan lingkungan tersebut.
Apakah atas jasa tersebut dipotong/dipungut PPh?
Aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut?Thx
Mau tanya pada Bapak/Ibu yang sudah mahir dalam bidang Pajak.
Beberapa waktu yang lalu perusahaan saya ada transaksi dengan pemerintah, lebih jelasnya: pemerintah melakukan pemeriksaan lingkungan perusahaan kami. Jadi kami membayar jasa atas pemeriksaan lingkungan tersebut.
Apakah atas jasa tersebut dipotong/dipungut PPh?
Aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut?Thx
- Originaly posted by creamly:
Apakah atas jasa tersebut dipotong/dipungut PPh?
tidak
Originaly posted by creamly:Aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut?
Thx
jika masuk penerimaan PNBP instansi pemerintah tersebut maka tidak ada aspek perpajakan
- Originaly posted by creamly:
Apakah atas jasa tersebut dipotong/dipungut PPh?
tidak
Originaly posted by creamly:Aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut?
Thx
jika masuk penerimaan PNBP instansi pemerintah tersebut maka tidak ada aspek perpajakan
terimakasih rekan priadiar4
terimakasih rekan priadiar4