Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak atas Penerimaan Agency Fee dari Luar Negeri
Aspek Pajak atas Penerimaan Agency Fee dari Luar Negeri
Hi, saya minta pendapat untuk Aspek Pajak atas Penerimaan Agency Fee dari Luar Negeri. Terkena Pajak apa saja ya? Mohon bantuan semua. Thanks.
pajak di Indonesia ato LN sis ??
kalo di Indonesia penerimaan itu masuk ke peredaran usaha yg dikurang kan dgn biaya2 (kalo untung kena ps 25)
kalo di LN tergantung threaty nya kena pemotongan pajak/tidakHi Evan,
Di Indonesia. Jadi nanti fee tersebut merupakan komponen utama penerimaan perusahaan. Kami hanya merupakan perantara saja. Kena PPN ga ya?
Thanks before.
Viewing 1 - 4 of 4 replies