Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › aspek pajak atas pembangunan pabrik baru
aspek pajak atas pembangunan pabrik baru
selamat pagi rekan ortax,
maaf nih mau nanya: bila suatu perusahaan bangun pabrik,
pajak apa saja yang timbul (PPh dan PPN)?
Jika pembangunan dilakukan oleh kontraktor pajak apa saja yang timbul?
jika perusahaan belum selesai proses pengurusan izin import, tp melakukkan import mesin, pajak apakah yg timbul?
Jika perusahaan bergerak di bidang perkebunan pajak masukan dibiayakan, apakah Pajak masukan yg berkaitan pabrik bisa dikreditkan?
Mohon pencerahan dari pakar ortax. Terima kasih- Originaly posted by cei:
Jika pembangunan dilakukan oleh kontraktor pajak apa saja yang timbul?
PPh Final UJK
Originaly posted by cei:jika perusahaan belum selesai proses pengurusan izin import, tp melakukkan import mesin, pajak apakah yg timbul?
PPN dan PPh 22 Impor (Non SKB)
Originaly posted by cei:Jika perusahaan bergerak di bidang perkebunan pajak masukan dibiayakan, apakah Pajak masukan yg berkaitan pabrik bisa dikreditkan?
bisa
terima kasih rekan priadiar4 atas pencerahannya? untuk pembangunan pabrik, apakah dikenakan PPN KMS atau PPN umum?
- Originaly posted by cei:
terima kasih rekan priadiar4 atas pencerahannya? untuk pembangunan pabrik, apakah dikenakan PPN KMS atau PPN umum?
Yang bangun (material dan Jasa) dari pihak kontraktor yang ber-PKP ??
yang bangun kontraktor sudah PKP. apakah yg punya bangunan msh kena KMS karena membangun bukan dalam kegiatan usaha?
- Originaly posted by cei:
yang bangun kontraktor sudah PKP. apakah yg punya bangunan msh kena KMS karena membangun bukan dalam kegiatan usaha?
tidak