Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain aspek pajak atas pembangunan pabrik baru

  • aspek pajak atas pembangunan pabrik baru

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Cei

    Member
    14 March 2014 at 8:01 am
  • Cei

    Member
    14 March 2014 at 8:01 am

    selamat pagi rekan ortax,
    maaf nih mau nanya: bila suatu perusahaan bangun pabrik,
    pajak apa saja yang timbul (PPh dan PPN)?
    Jika pembangunan dilakukan oleh kontraktor pajak apa saja yang timbul?
    jika perusahaan belum selesai proses pengurusan izin import, tp melakukkan import mesin, pajak apakah yg timbul?
    Jika perusahaan bergerak di bidang perkebunan pajak masukan dibiayakan, apakah Pajak masukan yg berkaitan pabrik bisa dikreditkan?
    Mohon pencerahan dari pakar ortax. Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 8:27 am
    Originaly posted by cei:

    Jika pembangunan dilakukan oleh kontraktor pajak apa saja yang timbul?

    PPh Final UJK

    Originaly posted by cei:

    jika perusahaan belum selesai proses pengurusan izin import, tp melakukkan import mesin, pajak apakah yg timbul?

    PPN dan PPh 22 Impor (Non SKB)

    Originaly posted by cei:

    Jika perusahaan bergerak di bidang perkebunan pajak masukan dibiayakan, apakah Pajak masukan yg berkaitan pabrik bisa dikreditkan?

    bisa

  • Cei

    Member
    14 March 2014 at 9:10 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas pencerahannya? untuk pembangunan pabrik, apakah dikenakan PPN KMS atau PPN umum?

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 9:11 am
    Originaly posted by cei:

    terima kasih rekan priadiar4 atas pencerahannya? untuk pembangunan pabrik, apakah dikenakan PPN KMS atau PPN umum?

    Yang bangun (material dan Jasa) dari pihak kontraktor yang ber-PKP ??

  • Cei

    Member
    14 March 2014 at 11:04 am

    yang bangun kontraktor sudah PKP. apakah yg punya bangunan msh kena KMS karena membangun bukan dalam kegiatan usaha?

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 11:20 am
    Originaly posted by cei:

    yang bangun kontraktor sudah PKP. apakah yg punya bangunan msh kena KMS karena membangun bukan dalam kegiatan usaha?

    tidak

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now