Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Aspek Pajak atas Claim Discount

  • Aspek Pajak atas Claim Discount

  • mel2302

    Member
    29 July 2016 at 2:54 pm
  • mel2302

    Member
    29 July 2016 at 2:54 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya. Perusahaan Saya ini bergerak dibidang alkes dan memiliki distributor alkes.
    Perusahaan saya ini punya kesepakatan dengan distributor untuk kasih disc ke customer sebesar 10%.
    Namun distributor hanya mau menanggung 5% saja, sedangkan 5% lagi pihak distributor meminta perusahaan saya yang menggungnya.
    jadi atas yang 5% tersebut pihak distributor mengajukan claim ke perusahaan saya.

    Nah saat ini pihak distributor tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, dan menurut pihak pemeriksa atas claim disc tersebut seharusnya dikenakan pajak.

    Mohon masukannya dari rekan ortax atas hal tersebut.
    Thanks.

  • hendrioye

    Member
    29 July 2016 at 3:05 pm

    coba diurai satu-satu ya ..

    pertama
    – distributor jual ke konsumen dengan diskon 10%.
    – distrbutor bikin invoice dengan diskon 10% dan isi faktur pajak juga demikian
    – distributor menerima pembayaran dari konsumen sebesar 90% dari harga.
    – distributor mengajukan reimburse 5% ke perusahaan rekan
    – distributor terima uang dari perusahaan rekan

    menurut saya ini obyek pajak

  • mel2302

    Member
    29 July 2016 at 4:02 pm

    kira-kira seperti itu rekan hendrioye.
    Untuk dasar hukumnya sendiri bagaimana rekan ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now