Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aspek Pajak atas Claim Discount
Aspek Pajak atas Claim Discount
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya. Perusahaan Saya ini bergerak dibidang alkes dan memiliki distributor alkes.
Perusahaan saya ini punya kesepakatan dengan distributor untuk kasih disc ke customer sebesar 10%.
Namun distributor hanya mau menanggung 5% saja, sedangkan 5% lagi pihak distributor meminta perusahaan saya yang menggungnya.
jadi atas yang 5% tersebut pihak distributor mengajukan claim ke perusahaan saya.Nah saat ini pihak distributor tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, dan menurut pihak pemeriksa atas claim disc tersebut seharusnya dikenakan pajak.
Mohon masukannya dari rekan ortax atas hal tersebut.
Thanks.coba diurai satu-satu ya ..
pertama
– distributor jual ke konsumen dengan diskon 10%.
– distrbutor bikin invoice dengan diskon 10% dan isi faktur pajak juga demikian
– distributor menerima pembayaran dari konsumen sebesar 90% dari harga.
– distributor mengajukan reimburse 5% ke perusahaan rekan
– distributor terima uang dari perusahaan rekanmenurut saya ini obyek pajak
kira-kira seperti itu rekan hendrioye.
Untuk dasar hukumnya sendiri bagaimana rekan ?