Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › (ASK)Tempat pendaftaran NPWP
(ASK)Tempat pendaftaran NPWP
Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, sesuai dengan UU KUP pasal 2 ayat 3 tempat pendaftran NPWP itu di kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal…
yang ingin saya tanyakan…dimanakah tempat pendaftaran NPWP kalau ada kasus WP tinggal di wilayah KPP A sedangkan pada KTP tertera alamat yang termasuk dalam ruang lingkup KPP B? (mengabaikan pendaftaran melalui e-reg)
terimakasih atas jawabannya
sesuai KTP
oh begitu…dasarnya?terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies