Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › [ASK] Tahapan Pelaporan dan Pembayaran PPn
[ASK] Tahapan Pelaporan dan Pembayaran PPn
Selamat pagi rekan..
Sebelumnya maaf dulu karena terlalu sering bertanya pertanyaan dasar =__=
Ceritanya saya mau melaporkan serta membayar PPn dari sebuah pekerjaan "Pengadaan Besi Tempa" yang saya kerjakan untuk seorang individu.
Kalau dari website http://www.pajak,go.id/content/seri-ppn-dan-ppnbm- tata-cara-pembayaran-dan-penyetoran-ppn-dan-ppnbm yang saya pahami tahapannya akan seperti ini:
1. Pekerjaan selesai
2. Cetak dan Pelaporan Faktur Pajak
3. Pembayaran Pajak menggunakan formulir SSPNah yang mau saya tanyakan.
1. Apakah pemahaman saya sudah benar? bahwa saya perlu cetak dan lapor faktur pajak dulu baru kemudian bayar?
2. Bagaimana cara mendapatkan formulir SSP? Apakah harus datang dulu ke kantor pajak setelah melakukan pelaporan? atau bisa lewat onlineMohon bimbingan dan koreksinya rekan.
1. pekerjaan selesai.
2. issue e-faktur (vat out)
3. sebelum akhir bulan, issue e-billing dari website djp online
4. bayar pajak di bank. dan dapat bukti ntpn dari bank
5. issue e-spt ppn dan submit lewat djp online dengan scan bukti ntpn dari bank- Originaly posted by dkurnia2001:
1. pekerjaan selesai.
2. issue e-faktur (vat out)
3. sebelum akhir bulan, issue e-billing dari website djp online
4. bayar pajak di bank. dan dapat bukti ntpn dari bank
5. issue e-spt ppn dan submit lewat djp online dengan scan bukti ntpn dari bankTerima kasih rekan kurnia.
Mau tanya lagi. Misalkan ini pekerjaan sudah selesai pada Bulan Januari. Bisakah saya membuat tanggal/bulannya pada bulan januari? atau hanya bisa pada tanggal/bulan setelah melakukan request nomor seri faktur pajak?
- Originaly posted by lazycador:
Bisakah saya membuat tanggal/bulannya pada bulan januari?
tergantung, rekan sebelumnya sudah punya jatah nomor seri FP atu tidak,
kalo rekan sudah punya maka bisa di buat dijanuari tapi kalo nomor seri faktur pajak baru minta di tgl 1 feb maka rekan baru bisa terbitkan di tgl 1 feb - Originaly posted by bob mar:
tergantung, rekan sebelumnya sudah punya jatah nomor seri FP atu tidak,
kalo rekan sudah punya maka bisa di buat dijanuari tapi kalo nomor seri faktur pajak baru minta di tgl 1 feb maka rekan baru bisa terbitkan di tgl 1 febBaik saya paham, terima kasih rekan Bob
Kalau untuk poin ke-3 yang dijelaskan rekan kurnia tentang "issue e-billing" sebelum akhir bulan. Akhir bulan yang dimaksud itu setelah melakukan cetak efaktur ya? atau terhitung saat request nomor seri faktur pajak?