Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › [ASK] PPn Pada Transaksi antar CV dan UD/Individu
[ASK] PPn Pada Transaksi antar CV dan UD/Individu
Sore rekan mau tanya.
Misal suatu CV melakukan "Pengadaan Barang" terhadap Usaha Dagang/Individu. Apakah sah bila transaksi dilakukan tanpa adanya faktur pajak?
Saya mau melakukan pekerjaan pada sebuah instansi. Namun terdapat syarat butuh pengalaman dalam bidang " Pengadaan Barang ". Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?
sore rekan lazycador,
perlu atau tidak adanya faktur pajak itu dilihat dari sayart wajib PKP. kalau CV rekan sudah mencapai omset > 4,8 milyar di tahun sebelumnya, maka wajib menjadi PKP dan menerbitkan faktur pajak. kalau belum sampe omset segitu ya ga wajib.
Originaly posted by lazycador:Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?
kalo ini saya gagal paham, mungkin yang lain ada yang ngerti.
- Originaly posted by lazycador:
aya mau melakukan pekerjaan pada sebuah instansi. Namun terdapat syarat butuh pengalaman dalam bidang " Pengadaan Barang ". Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?
pengalaman itu bukan dilihat dari omset.. kadang omsetnya besar, sudah PKP, tapi menejemen pengadaan barangnya buruk.