Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [ASK] PPn Pada Transaksi antar CV dan UD/Individu

  • [ASK] PPn Pada Transaksi antar CV dan UD/Individu

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • lazycador

    Member
    27 March 2019 at 10:07 am
  • lazycador

    Member
    27 March 2019 at 10:07 am

    Sore rekan mau tanya.

    Misal suatu CV melakukan "Pengadaan Barang" terhadap Usaha Dagang/Individu. Apakah sah bila transaksi dilakukan tanpa adanya faktur pajak?

    Saya mau melakukan pekerjaan pada sebuah instansi. Namun terdapat syarat butuh pengalaman dalam bidang " Pengadaan Barang ". Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?

  • kangSur

    Member
    27 March 2019 at 10:10 am

    sore rekan lazycador,

    perlu atau tidak adanya faktur pajak itu dilihat dari sayart wajib PKP. kalau CV rekan sudah mencapai omset > 4,8 milyar di tahun sebelumnya, maka wajib menjadi PKP dan menerbitkan faktur pajak. kalau belum sampe omset segitu ya ga wajib.

    Originaly posted by lazycador:

    Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?

    kalo ini saya gagal paham, mungkin yang lain ada yang ngerti.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 2:50 am
    Originaly posted by lazycador:

    aya mau melakukan pekerjaan pada sebuah instansi. Namun terdapat syarat butuh pengalaman dalam bidang " Pengadaan Barang ". Apakah kasus transaksi tanpa faktur pajak diatas dapat dianggap pengalaman?

    pengalaman itu bukan dilihat dari omset.. kadang omsetnya besar, sudah PKP, tapi menejemen pengadaan barangnya buruk.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now