Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ASK : Peraturan PPh Badan atas perusahaan di kawasan berikat
ASK : Peraturan PPh Badan atas perusahaan di kawasan berikat
Minta tolongnya buat peraturan PPh Badan atas perusahaan di kawasan berikat
terima kasih…DJBC, I. PENGERTIAN
1. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
2. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)adalah perseroan terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan KB.
3. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)adalah perseroan terbatas, koperasi yang melakukan kegiatan usaha pengolahan di Kawasan Berikat.II. KETENTUAN UMUM
1. Penetapan suatau bangunan, tempat atau kawasan sebagai Kawasan Pabean serta pemberian ijin PKB dilakukan dengan KEPPRES.
2. Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PKB adalah :
1. Dalam rangka penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
2. Dalam rangka Penanaman Modal asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
3. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
4. Koperasi yang berbentuk badan hukum, atau
5. Yayasan
3. Untuk mendapatkan ijin PKB, perusahaan harus telah memiliki kawasan yang berlokasi di kawasan industri
4. Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukkan industri yang ditetapkan Pemda TK II.
5. Dalam hal suatu perusahaan telah memiliki industri sebelum ditetapkan keputusan ini, perusahaan industri yang bersangkutan. dapat ditetapkan menjadi PKB yang merangkap sebagai PDKB.III. KEWAJIBAN PKB:
1. Membuat pembukuan/ catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB
2. Menyelenggarakan pembukuan sesuai denagn Standar Akuntansi Keuangan Indoensia (SAKI)
3. Memberikan ijin PDKB atau persetujuan berusaha kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang dikelolanya
4. Memasang tanda nama perusahaan dan No./tanggal ijin PKB yang dimiliki ditempat yang dapat dilihat umum dengan jelas.
5. Melaporkan kepada Kepala Kantor apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi.IV. KEWAJIBAN PDKB :
1. Setelah mendapatkan ijin PDKB/ persetujuan usaha di KB dari PKB, memberitahukan kepada Direktur Jenderal BC melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai kegiatan.
2. Membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan ppengeluaran barang/bahan di KB.
3. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang/bahan ke dan dari KB sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI)
4. Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai denan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten
5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
6. Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai
7. Meyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC/DJP
8. Membuat dan mengirim laporan 3 (tiga) bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi.V. LARANGAN :
PDKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
VI. TANGGUNG JAWAB PKB/PDKB :
PKB/PDKB bertanggung jawab terhadap :
1. Bea Masuk
2. Cukai
3. Pajak Pertambahan Nilai
4. Pajak Penjualan Barang Mewah
5. Pajak Penghasilan Ps.22 impor
yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat.VII. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
1. Pemasukan barang impor berupa barang modal/peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor
2. Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang/bahan ke KB dapat berasal dari :
1. Tempat Penimbunan Sementara
2. Gudang Berikat
3. Kawasan Berikat lainnya
4. PDKB dalam satu Kawasan Berikat
5. Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan
6. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
3. Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses produksi :
1. tidak diperbolehkan atas barang yang terkena peraturan larangan impor ke Kawasan Berikat
2. tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran yang dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur Jenderal
3. tidak diberlakukan ketentuan tata niaga di bidang impor
4. harus menggunakan dokumen BC 2.3 yang dilampiri dokumen pendukung
4. Pengeluaran barang hasil olahan PDKB ditujukan untuk :
1. Ekspor
2. Kawasan berikat lainnya
3. Sesama PDKB dalam satu Kawasan Berikat
4. Entrepot Tujuan Pameran, atau
5. Daerah Pabean Indonesia Lainnya, maksimal 25 % dari nilai realisasi ekspor/pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilaksanakan
5. Sub Kontrak sebagian pekerjaan dapat dilimpahkan pada :
1. Perusahaan industri yang berada di KB lainnya
2. DPIL, dengan dilakukan pemeriksaan dan dipertaruhkan jaminan oleh perusahaan yang tergolong dalam Daftar PutihPekerjaan Sub Kontrak paling lama 60 hari
VIII. MESIN/PERALATAN PABRIK
1. Dapat dipinjamkan kepada PDKB lainnya atau SubKontraktor di DPIL paling lama 12 bulan (dapat diperpanjang 2×12 bulan) dengan pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
2. Dapat direparasi di luar negeri paling lama 12 bulan dengan menggunakan PEBT
3. Dapat direparasi di DPIL dengan pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
4. Dapat diganti dan dilakukan reekspor atau dipindahtangankan kepada PDKB lain, atau dimasukkan ke DPIL dengan membayar bea masuk dan pajak sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor atau dimusnahkan.IX. FASILITAS-FASILITAS :
1. Impor barang modal, peralatan, alat kantor untuk dipakai PKB/PDKB diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
2. Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB diberi penangguhan BM, bebas cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
3. Pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL untuk pengolahan lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM
4. Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak tidak dipungut PPN dan PPnBM
5. Penyerahan kembali barang kena pajak hasil Sub Kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL/PDKB lainnya kepada PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
6. Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka Sub Kontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dan pengembalian pinjaman ke PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
7. Pemasukan Barang Kena Cukai dari DPIL untuk diolah lebih lanjut diberikan pembebasan cukai
8. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PPKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakukan terhadap barang yang diekspor
9. Pengeluaran yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan BM, cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 imporX. PUNGUTAN NEGARA
Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM,Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dengan dasar perhitungan :
1. bea masuk, berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB
2. Cukai berdasarkan ketentuan tentang cukai
3. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan
Pemeriksaan pabean di KB dilaksanakan oleh DJBCXI. DAFTAR PUTIH
PDKB dapat dimasukkan di dalam daftar Putih apabila :
1. selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan pelanggaran
2. selalu memenuhi klewajiban pabean dan perjakan dengan baik dan tepat waktu
3. hasil post audit menunjukkan profil perusahaan baik
Daftar Putih bagi perusahaan baru berdiri atas permohonan yang bersangkutan dan dicabut apabila dikemudian hari melanggar salah satu syarat di atasXII. AUDITING
DJBC melakukan auditing atas pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan/pengeluaran/pemindahan/ pencacahan barang.
1. Bila terdapat selisih kurang atau adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, PDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda 100% dari pungutan yang terutang
2. Bila selisih lebih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.XIII. PEMBEKUAN IJIN PKB
Menteri Keuangan atas saran Direktur Jenderal membekukan ijin PKB dalam hal :
1. Hasil audit kepabeanan menunjukkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara
2. PKB berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan hutang
3. PKB menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan KB
Pembekuan ijin PKB dapat diubah menjadi pencabutan ijin atau dapat diberlakukan kembaliPembekuan ijin PKB diubah menjadi Pencabutan Ijin apabila :
1. PKB tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
2. PKB tidak mampu lagi mengusahakan Kawasan Berikatsemoga dapat membantu..
karena saya pun masih harus mempelajari banyak hal..
mohon tambahan atupun koreksi dari rekan-rekan ortax yang lainsalam
- Originaly posted by luvlywen:
semoga dapat membantu..
karena saya pun masih harus mempelajari banyak hal..
mohon tambahan atupun koreksi dari rekan-rekan ortax yang lainsalam
terima kasih atas bantuannya…ini UU Bea dan Cukai yah..?
yup….
itu dapat dari situs dirjen bea dan cukai
sama-sama