Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi (Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP

  • (Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP

  • Lantanacamara

    Member
    4 February 2014 at 8:58 pm

    (Ask) Penghitungan SPT Tahunan PPh OP

  • Lantanacamara

    Member
    4 February 2014 at 8:58 pm
  • Lantanacamara

    Member
    4 February 2014 at 9:16 pm

    Rekan2 mohon bantuannya untuk menghitung pajak penghasilan saya..
    Ilustrasinya sebagai berikut :

    Suami — Penghasilan Neto sebagai pegawai tetap 60 juta; Penghasilan Bruto sebagai agen asuransi 60 juta; Mempunyai NPWP

    Istri — Penghasilan bruto sebagai agen asuransi 60 juta; Tidak memiliki NPWP

    Apakah benar jika penghitungannya sebagai berikut :

    Penghasilan Neto = Penghasilan Neto suami sbg pegawai + 50%Penghasilan bruto agen asuransi suami + 50% Penghasilan Bruto agen asuransi istri.

    Penghasilan Neto => 60.000.000 + 50%x60.000.000 + 50%x60.000.000 = 120.000.000

    PTKP status K/I/0 => 24.300.000+24.300.000+2.025.000= 50.625.000

    PKP => 120.000.000 – 50.625.000= 69.375.000

    PPh terutang –> 5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x (69.375.000-50.000.000) = 2.906.250

    Jadi total PPh yang terutang adalah 5.406.250

    Mohon koreksinya

  • Mey Yulnetri

    Member
    5 February 2014 at 12:06 pm

    Selamat siang,,,

    Mohon bantuannya.
    saya ingin menanyakan PPh 21
    kalau di espt, saya kan buat pembetulan 1. trus saya mau edit yang normal (des 2013) kira2 yang normal nya itu masih bisa di edit gak?
    kalau gak bisa di edit, bisa di hapus tidak PPh 21 bulan des nya?
    kalau saya hapus, kira2 data sebelumnya hilang semua gak yah?
    mohon info nya yah. thx

    salam

  • KAJAPSBY

    Member
    5 February 2014 at 2:46 pm

    Benar
    wslm

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now