Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ASK >> Penghasilan Pihak Luar
ASK >> Penghasilan Pihak Luar
Dear Rekan-Rekan
Perusahaan kami konsultan teknik, pada tahapan pekerjaan ada pekerjaan lapangan yang tidak bisa kami handle sendiri
maka kami minta jasa dari perorangan (pihak luar) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
atau kita akui pegawai tidak tetap, jika Pph 21 tarifnya berapa?rata-rata lebih besar dari 2050.000,- per bulan
terima kasih sebelumnya
Dear Rekan-Rekan
Perusahaan kami konsultan teknik, pada tahapan pekerjaan ada pekerjaan lapangan yang tidak bisa kami handle sendiri
maka kami minta jasa dari perorangan (pihak luar) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
atau kita akui pegawai tidak tetap, jika Pph 21 tarifnya berapa?rata-rata lebih besar dari 2050.000,- per bulan
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by kbasuseno:
Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
ini PPh 23 ???
- Originaly posted by kbasuseno:
Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
ini PPh 23 ???