• ASK >> Penghasilan Pihak Luar

  • kbasuseno

    Member
    15 April 2014 at 10:05 am

    Dear Rekan-Rekan

    Perusahaan kami konsultan teknik, pada tahapan pekerjaan ada pekerjaan lapangan yang tidak bisa kami handle sendiri

    maka kami minta jasa dari perorangan (pihak luar) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut

    Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
    atau kita akui pegawai tidak tetap, jika Pph 21 tarifnya berapa?

    rata-rata lebih besar dari 2050.000,- per bulan

    terima kasih sebelumnya

  • kbasuseno

    Member
    15 April 2014 at 10:05 am

    Dear Rekan-Rekan

    Perusahaan kami konsultan teknik, pada tahapan pekerjaan ada pekerjaan lapangan yang tidak bisa kami handle sendiri

    maka kami minta jasa dari perorangan (pihak luar) untuk melaksanakan pekerjaan tersebut

    Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%
    atau kita akui pegawai tidak tetap, jika Pph 21 tarifnya berapa?

    rata-rata lebih besar dari 2050.000,- per bulan

    terima kasih sebelumnya

  • kbasuseno

    Member
    15 April 2014 at 10:05 am
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by kbasuseno:

    Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%

    ini PPh 23 ???

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by kbasuseno:

    Dari sisi perpajakan lebih untung kita akui sebagai Jasa dan kita gross up 2%

    ini PPh 23 ???

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now