Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › [ASK] Pengambilan Kas pada CV
[ASK] Pengambilan Kas pada CV
Selamat pagi rekan mau bertanya.
1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?adakah aturan yang perlu diperhatikan saat saya mau mengambil kas dari CV atau melakukan transfer kas dari CV
- Originaly posted by lazycador:
1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
iya
Originaly posted by lazycador:2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?
iya
ohh ok terima kasih rekan priadiar4.
Terus mau tanya lagi, apakah bila melakukan transfer kepada rekening selain pemilik akan dikenakan pajak?
- Originaly posted by lazycador:
Terus mau tanya lagi, apakah bila melakukan transfer kepada rekening selain pemilik akan dikenakan pajak?
Transfer tersebut dalam rangka apa rekan? karena perlakuan pajaknya tergantung dari transaksinya.
- Originaly posted by lazycador:
1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?memang dianggap sebagai prive.. hanya saja sebaiknya mengambil uang kas dari rekening CV, dilakukan nilainya sama per periode pengambilannya
- Originaly posted by lazycador:
1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?Tergantung pencatatan CV, jika diambil dan tdk dikembalikan ke CV ya bisa dinamakan prive & bukan merupakan objek pajak. Tapi kalau jumlah yg diambil berbeda dengan pengurus yg lainya ataupun hanya diambil oleh seorang pengurus saja ya itu yg mungkin akan dipertanyakan fiskus.
cmiiw
Transfer tersebut dalam rangka apa rekan? karena perlakuan pajaknya tergantung dari transaksinya. – Hidayat
Misalnya dilakukan untuk transfer kepada supplier barang bagaimana perlakuannya ya rekan? apa baiknya transfer kepada rekening pengurus dulu?
hanya saja sebaiknya mengambil uang kas dari rekening CV, dilakukan nilainya sama per periode pengambilannya -Santa
Namun bila keperluan tiap bulan tidak pernah menetu bagaimana rekan? karena kami ber3 bergerak dalam bidang konstruksi yang selalu memerlukan modal. jadi kemungkinan kas di dalam CV akan diambil dalam jumlah yang berbeda-beda dan tidak menentu waktunya. Apakah sangat mencurigakan bila nilai yang diambil tidak konstan tiap periode?
Tergantung pencatatan CV, jika diambil dan tdk dikembalikan ke CV ya bisa dinamakan prive & bukan merupakan objek pajak. Tapi kalau jumlah yg diambil berbeda dengan pengurus yg lainya ataupun hanya diambil oleh seorang pengurus saja ya itu yg mungkin akan dipertanyakan fiskus -eddy_20
Pengambilan rencananya hanya dilakukan oleh 1 orang dan nantinya dibagikan kepada pengurus lainnya. Biasanya kas diambil untuk nafkah hidup dan modal untuk pembelian bahan/barang pekerjaan. Memang baiknya seperti apa untuk pengambilan kas CV ini? Karena sejauh pemahaman saya, kami ber3 bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV
Mohon pencerahannya senior-senior ortax
- Originaly posted by lazycador:
Pengambilan rencananya hanya dilakukan oleh 1 orang dan nantinya dibagikan kepada pengurus lainnya.
kenapa di CV tdk langsung dicatat utk 3 orang pengurusnya saja?
Originaly posted by lazycador:Biasanya kas diambil untuk nafkah hidup dan modal untuk pembelian bahan/barang pekerjaan.
Jika utk kepentingan pribadi, akui sbg prive saja. Jika pembelian barang/bahan yg berhubungan dengan usaha CV dianggap sbg biaya, jgn catat utk pengurus ataupun jgn melalui rekening pengurus lagi.
Originaly posted by lazycador:Memang baiknya seperti apa untuk pengambilan kas CV ini? Karena sejauh pemahaman saya, kami ber3 bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV
lebih baik dibuat mekanisme yg baik supaya tdk dicurigai, misalnya dgn nilai yg tetap setiap bulan dan diterima oleh semua pengurusnya.
cmiiw
kenapa di CV tdk langsung dicatat utk 3 orang pengurusnya saja? -eddy
hmm sebenarnya saya belum pernah ambil kas dari CV. Karena belum ada uang masuk. Apakah dalam mekanisme pengambilannya ada pencatatan formulir di Bank? atau yg dimaksud pencatatan laporan keuangannya saja?
Jika utk kepentingan pribadi, akui sbg prive saja. Jika pembelian barang/bahan yg berhubungan dengan usaha CV dianggap sbg biaya, jgn catat utk pengurus ataupun jgn melalui rekening pengurus lagi. -eddy
mengakui sebagai prive ini dilakukannya bagaimana ya? sebenarnya seperti pertanyaan diatas, apakah pencatatan ini maksudnya pribadi untuk perusahaan CV atau ada pengisian formulir bila pengambilan dilakukan di Bank?
lebih baik dibuat mekanisme yg baik supaya tdk dicurigai, misalnya dgn nilai yg tetap setiap bulan dan diterima oleh semua pengurusnya. -eddy
ok rekan akan coba saya perhatikanDear all,
Numpang tanya, pengambilan kas untuk kepentingan pribadi pemilik CV bolehkah diakui sbg pengambilan modal? Dan untuk pelaporan SPT OP Pemilik CV tersebut untuk uang yang diterima apakah masuk dalam "BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ?Terima kasih
"BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ?
[/quote]
benar.. masuk situBerarti di Laporan Perubahan Ekuitas nya, pengambilan uang mengurangi modal ya pak, tidak diakui sbg prive? Karena pemilik mengingkan pengambilan modal
- Originaly posted by Kiki kumala:
Berarti di Laporan Perubahan Ekuitas nya, pengambilan uang mengurangi modal ya pak, tidak diakui sbg prive? Karena pemilik mengingkan pengambilan modal
prive itu kan juga masuk ke perubahan ekuitas?? sama2 saja
- Originaly posted by lazycador:
Apakah dalam mekanisme pengambilannya ada pencatatan formulir di Bank? atau yg dimaksud pencatatan laporan keuangannya saja?
pencatatan utk laporan keuangannya rekan.