Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [ASK] Pengambilan Kas pada CV

  • [ASK] Pengambilan Kas pada CV

     lazycador updated 5 years, 8 months ago 6 Members · 31 Posts
  • lazycador

    Member
    30 March 2019 at 2:10 am
  • lazycador

    Member
    30 March 2019 at 2:10 am

    Selamat pagi rekan mau bertanya.

    1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
    2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?

    adakah aturan yang perlu diperhatikan saat saya mau mengambil kas dari CV atau melakukan transfer kas dari CV

  • priadiar4

    Member
    30 March 2019 at 7:54 am
    Originaly posted by lazycador:

    1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?

    iya

    Originaly posted by lazycador:

    2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?

    iya

  • lazycador

    Member
    31 March 2019 at 3:23 am

    ohh ok terima kasih rekan priadiar4.

    Terus mau tanya lagi, apakah bila melakukan transfer kepada rekening selain pemilik akan dikenakan pajak?

  • Hidayat Arif

    Member
    1 April 2019 at 2:32 am
    Originaly posted by lazycador:

    Terus mau tanya lagi, apakah bila melakukan transfer kepada rekening selain pemilik akan dikenakan pajak?

    Transfer tersebut dalam rangka apa rekan? karena perlakuan pajaknya tergantung dari transaksinya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 3:00 am
    Originaly posted by lazycador:

    1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
    2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?

    memang dianggap sebagai prive.. hanya saja sebaiknya mengambil uang kas dari rekening CV, dilakukan nilainya sama per periode pengambilannya

  • eddy_20

    Member
    1 April 2019 at 4:10 am
    Originaly posted by lazycador:

    1. Apakah kita bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV?
    2. Apakah pengambilan kas ini terhitung sebagai prive?

    Tergantung pencatatan CV, jika diambil dan tdk dikembalikan ke CV ya bisa dinamakan prive & bukan merupakan objek pajak. Tapi kalau jumlah yg diambil berbeda dengan pengurus yg lainya ataupun hanya diambil oleh seorang pengurus saja ya itu yg mungkin akan dipertanyakan fiskus.

    cmiiw

  • lazycador

    Member
    1 April 2019 at 8:36 am

    Transfer tersebut dalam rangka apa rekan? karena perlakuan pajaknya tergantung dari transaksinya. – Hidayat

    Misalnya dilakukan untuk transfer kepada supplier barang bagaimana perlakuannya ya rekan? apa baiknya transfer kepada rekening pengurus dulu?

    hanya saja sebaiknya mengambil uang kas dari rekening CV, dilakukan nilainya sama per periode pengambilannya -Santa

    Namun bila keperluan tiap bulan tidak pernah menetu bagaimana rekan? karena kami ber3 bergerak dalam bidang konstruksi yang selalu memerlukan modal. jadi kemungkinan kas di dalam CV akan diambil dalam jumlah yang berbeda-beda dan tidak menentu waktunya. Apakah sangat mencurigakan bila nilai yang diambil tidak konstan tiap periode?

    Tergantung pencatatan CV, jika diambil dan tdk dikembalikan ke CV ya bisa dinamakan prive & bukan merupakan objek pajak. Tapi kalau jumlah yg diambil berbeda dengan pengurus yg lainya ataupun hanya diambil oleh seorang pengurus saja ya itu yg mungkin akan dipertanyakan fiskus -eddy_20

    Pengambilan rencananya hanya dilakukan oleh 1 orang dan nantinya dibagikan kepada pengurus lainnya. Biasanya kas diambil untuk nafkah hidup dan modal untuk pembelian bahan/barang pekerjaan. Memang baiknya seperti apa untuk pengambilan kas CV ini? Karena sejauh pemahaman saya, kami ber3 bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV

    Mohon pencerahannya senior-senior ortax

  • eddy_20

    Member
    1 April 2019 at 9:01 am
    Originaly posted by lazycador:

    Pengambilan rencananya hanya dilakukan oleh 1 orang dan nantinya dibagikan kepada pengurus lainnya.

    kenapa di CV tdk langsung dicatat utk 3 orang pengurusnya saja?

    Originaly posted by lazycador:

    Biasanya kas diambil untuk nafkah hidup dan modal untuk pembelian bahan/barang pekerjaan.

    Jika utk kepentingan pribadi, akui sbg prive saja. Jika pembelian barang/bahan yg berhubungan dengan usaha CV dianggap sbg biaya, jgn catat utk pengurus ataupun jgn melalui rekening pengurus lagi.

    Originaly posted by lazycador:

    Memang baiknya seperti apa untuk pengambilan kas CV ini? Karena sejauh pemahaman saya, kami ber3 bisa dengan bebas mengambil uang kas pada CV

    lebih baik dibuat mekanisme yg baik supaya tdk dicurigai, misalnya dgn nilai yg tetap setiap bulan dan diterima oleh semua pengurusnya.

    cmiiw

  • lazycador

    Member
    1 April 2019 at 2:13 pm

    kenapa di CV tdk langsung dicatat utk 3 orang pengurusnya saja? -eddy

    hmm sebenarnya saya belum pernah ambil kas dari CV. Karena belum ada uang masuk. Apakah dalam mekanisme pengambilannya ada pencatatan formulir di Bank? atau yg dimaksud pencatatan laporan keuangannya saja?

    Jika utk kepentingan pribadi, akui sbg prive saja. Jika pembelian barang/bahan yg berhubungan dengan usaha CV dianggap sbg biaya, jgn catat utk pengurus ataupun jgn melalui rekening pengurus lagi. -eddy

    mengakui sebagai prive ini dilakukannya bagaimana ya? sebenarnya seperti pertanyaan diatas, apakah pencatatan ini maksudnya pribadi untuk perusahaan CV atau ada pengisian formulir bila pengambilan dilakukan di Bank?

    lebih baik dibuat mekanisme yg baik supaya tdk dicurigai, misalnya dgn nilai yg tetap setiap bulan dan diterima oleh semua pengurusnya. -eddy
    ok rekan akan coba saya perhatikan

  • Kiki kumala

    Member
    2 April 2019 at 2:34 am

    Dear all,

    Numpang tanya, pengambilan kas untuk kepentingan pribadi pemilik CV bolehkah diakui sbg pengambilan modal? Dan untuk pelaporan SPT OP Pemilik CV tersebut untuk uang yang diterima apakah masuk dalam "BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
    PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ?

    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 2:41 am

    "BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN,
    PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ?
    [/quote]
    benar.. masuk situ

  • Kiki kumala

    Member
    2 April 2019 at 2:51 am

    Berarti di Laporan Perubahan Ekuitas nya, pengambilan uang mengurangi modal ya pak, tidak diakui sbg prive? Karena pemilik mengingkan pengambilan modal

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 April 2019 at 2:55 am
    Originaly posted by Kiki kumala:

    Berarti di Laporan Perubahan Ekuitas nya, pengambilan uang mengurangi modal ya pak, tidak diakui sbg prive? Karena pemilik mengingkan pengambilan modal

    prive itu kan juga masuk ke perubahan ekuitas?? sama2 saja

  • eddy_20

    Member
    2 April 2019 at 7:27 am
    Originaly posted by lazycador:

    Apakah dalam mekanisme pengambilannya ada pencatatan formulir di Bank? atau yg dimaksud pencatatan laporan keuangannya saja?

    pencatatan utk laporan keuangannya rekan.

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now