Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ASK Pemungutan Pajak Sewa Alat Kebersihan Outsourching

  • ASK Pemungutan Pajak Sewa Alat Kebersihan Outsourching

  • egaage

    Member
    19 December 2016 at 6:23 pm
  • egaage

    Member
    19 December 2016 at 6:23 pm

    Selamat malam Ortax
    saya ingin menanyakan tentang pajak yang di kenakan pada sewa alat kebersihan outsourching. Selain jasa outsourching tenaga kerja ada juga yang menyewakan alat kebersihan seperti polister dan vakum, ini di kenakan pajak berapa %? dan bagaimana menghitungnya? apakah pajak itu di kenakan perhari atau sekali sewa? karena biasanya sewa alat perhari.

  • H36UN

    Member
    20 December 2016 at 12:35 pm
    Originaly posted by egaage:

    bagaimana menghitungnya? apakah pajak itu di kenakan perhari atau sekali sewa? karena biasanya sewa alat perhari.

    saran ane potong jasa outsourcingnya aja.

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now