Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ASK Pemungutan Pajak Sewa Alat Kebersihan Outsourching
ASK Pemungutan Pajak Sewa Alat Kebersihan Outsourching
Selamat malam Ortax
saya ingin menanyakan tentang pajak yang di kenakan pada sewa alat kebersihan outsourching. Selain jasa outsourching tenaga kerja ada juga yang menyewakan alat kebersihan seperti polister dan vakum, ini di kenakan pajak berapa %? dan bagaimana menghitungnya? apakah pajak itu di kenakan perhari atau sekali sewa? karena biasanya sewa alat perhari.- Originaly posted by egaage:
bagaimana menghitungnya? apakah pajak itu di kenakan perhari atau sekali sewa? karena biasanya sewa alat perhari.
saran ane potong jasa outsourcingnya aja.
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies