Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (ASK) Pelaporan Yang Sudah Mendapat SK Tax Amnesty
(ASK) Pelaporan Yang Sudah Mendapat SK Tax Amnesty
SPT Tahunan 2017 saya mau via EFilling boleh gan?
Untuk “ Laporan Deklarasi Dalam negeri” apa bisa saya via online juga?- Originaly posted by tax27:
Menurut ane, laporan harta harus sama dengan pada saat pelaporan TA, jika ada perubahan cukup ditulis pada kolom keterangan. Misalnya yang semula berupa tabungan pada waktu lapor TA, pada saat penyampaian laporan penempatan harta saat lapor tahunan harus sama, yaitu berupa tabungan tetapi pada kolom keterangan diberi penjelasan atas perubahan tabungan tersebut, misalnya menjadi mobil atau yang lainnya.
bisa jg sih rekan.
Originaly posted by calvinabcc:SPT Tahunan 2017 saya mau via EFilling boleh gan?
Untuk “ Laporan Deklarasi Dalam negeri” apa bisa saya via online juga?efilling boleh2 aja. untuk laporan ta juga sdh bisa online rekan, cukup upload softcopy yg ada validasinya.
Hi rekan ortax ,
Rencana saya akan melaporkan penempatan harta dalam waktu dekat.
Ada beberapa yang saya masih dalam kebingungan.Ini adalah rekayasa contoh kasus untuk pelaporan penempatan harta :
https://prnt.sc/iutcj4Dari contoh kasus dengan lampiran gambar yang saya berikan , berikut pertanyaannya :
1.Periode Pelaporan , benarkan Jan 2017 sampai Des 2017 ?
2.Apakah Tahun perolehan benar diisi 2017 ? karena pembelian kendaraan dan pembukaan deposito di tahun 2017.
3.Nilai pembelian motor dan mobil tersebut adalah nilai yang dibayarkan saat pembelian , benar atau tidak ya ?
4.Terdapat sepeda motor bekas saat pelaporan pertama kali , apakah pelaporan saat ini harus tetap disertakan ? fyi motor bekas tsb masih ada , jika iya , maka berapakah nilai yg harus saya masukkan ?
5.Dari kasus tersebut , ada pengurangan total nilai harta saat pelaporan pertama TA dan saat pelaporan kini , apakah keterangan yang diisi di kolom keterangan sudah benar ?
Terima kasih atas bantuan dan kesediaan rekan ortax untuk membantu menjawab.
Semoga bisa membantu member yg lain juga yang sedang kebingungan.
Salam..Agak telat, tapi nilai total di penempatan harta tambahan harus sama ama b1 form TA.