Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi [ASK] Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Dagang

  • [ASK] Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Dagang

  • paklaw

    Member
    22 August 2016 at 12:15 pm
  • paklaw

    Member
    22 August 2016 at 12:15 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya punya kasus ingin bertanya kepada rekan-rekan ortax nih, kasusnya seperti berikut:

    1. Saya Memiliki toko dengan nama PD. A (Perusahaan Dagang dengan Npwp 000 yaitu status pusat)

    Pertanyaannya adalah sbb:
    1. jika saya ingin melaporkan SPT Tahunan PD. A tersebut saya harus laporkan spt tahunan saya tersebut terpisah atau saya gabungkan dengan spt tahunan saya ya?

    2. Jika dilaporkan spt tahunan PD. A secara terpisah, form yang digunakan 1771 apa 1770?

    Thanks Rekan Ortax

  • Asmarandana

    Member
    23 August 2016 at 11:50 am

    1. Kalau NPWP PD. A terpisah dengan NPWP Anda (ada 2, milik masing2) maka lapor SPT nya masing-masing juga. Karena 1 NPWP, 1 laporan (kecuali istri yang digabung dengan suami).

    2. Karena PD. A berbentuk badan, maka lapor menggunakan Form 1771.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now