Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › [ASK] Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Dagang
[ASK] Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Dagang
Dear Rekan Ortax,
Saya punya kasus ingin bertanya kepada rekan-rekan ortax nih, kasusnya seperti berikut:
1. Saya Memiliki toko dengan nama PD. A (Perusahaan Dagang dengan Npwp 000 yaitu status pusat)
Pertanyaannya adalah sbb:
1. jika saya ingin melaporkan SPT Tahunan PD. A tersebut saya harus laporkan spt tahunan saya tersebut terpisah atau saya gabungkan dengan spt tahunan saya ya?2. Jika dilaporkan spt tahunan PD. A secara terpisah, form yang digunakan 1771 apa 1770?
Thanks Rekan Ortax
1. Kalau NPWP PD. A terpisah dengan NPWP Anda (ada 2, milik masing2) maka lapor SPT nya masing-masing juga. Karena 1 NPWP, 1 laporan (kecuali istri yang digabung dengan suami).
2. Karena PD. A berbentuk badan, maka lapor menggunakan Form 1771.