Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi ( ASK ) Pedoman perhitungan setara Kas

  • ( ASK ) Pedoman perhitungan setara Kas

     denzi updated 9 years, 1 month ago 5 Members · 6 Posts
  • LASTVEGAS

    Member
    28 October 2015 at 8:02 pm

    teman saya mengajukan pembetulan SPT ( SPT 1770 ) misalnya SPT 2014 .selama ini ybs mengunakan Norma 40 % ( pekerjaan bebas komisioner /perantara ) saat pembetulan tersebut ybs merevisi pendapatan brutonya 120 jt ,sesuai perhitungan pendapatan nettonya 40 % x 120 jt = 48 jt

    di setara kas ybs menambahkan 48 jt pendapatan nettonya tsb

    AR menolak SPT pembetulan tsb alasannya pendapatan netto tersebut harus di kurangkan PTKPnya ( kebetulan kawain dan 2 anak ) sebesar 30 jt 375 rb menjadi 17 jt 625 rb

    kesimpulan AR setara kasnya tidak boleh melebihi 17 jt 625 rb
    penambahan kas 45 jt akan menyebabkan " kurang bayar lagi "

    menurut WP kenyataan kebutuhan ybs memang sekitar 72 jt pertahun dan ybs memang bisa menabung dari usaha pekerjaan bebasnya sekitar 48 jt sehingga ybs menambah setara kas nya sebesar 48 jt

    sekarang AR memaksa ybs melakukan pembetulan lagi dengan penambahan kurang bayar dengan pendapatan brotonya yang harus di tingkatkan lagi .

    Bagaimana komentar Rekan ortax yang budiman ??

  • LASTVEGAS

    Member
    28 October 2015 at 8:02 pm
  • MAS BAGUS

    Member
    31 October 2015 at 12:42 pm

    Tambah aja Ph brutonya sesuai kemampuan membayar pajaknya, kemudian konsultasikan dg AR lg setuju apa belum dg tambahan Ph segitu

  • begawan5060

    Member
    31 October 2015 at 1:19 pm
    Originaly posted by lastvegas:

    AR menolak SPT pembetulan tsb alasannya pendapatan netto tersebut harus di kurangkan PTKPnya ( kebetulan kawain dan 2 anak ) sebesar 30 jt 375 rb menjadi 17 jt 625 rb

    AR-nya ngawuuurrr….
    Seharusnya :
    Penghasilan (I) = Konsumsi/Biaya Hidup (C) + Tabungan/Harta (S)
    Dengan demikian estimasi besarnya tabungan berupa kas = Ph neto – Biaya Hidup – Pembayaran PPh.
    Jadi, bukan dikurangi PTKP..

    Originaly posted by lastvegas:

    kesimpulan AR setara kasnya tidak boleh melebihi 17 jt 625 rb

    Kenapa kesimpulannya seperti ini? Bukankah dalam kenyataannya Ph neto bisa saja lebih besar dibandingkan dengan hasil perkalian norma? Apakah % norma itu angka yang mutlak benar?

  • harl3m123

    Member
    31 October 2015 at 7:35 pm

    hahaha… ketahuan cupu AR ya… tanya ke AR ya… Emangnya saya nabung Duit (Kas) dari tahun-tahun sebelumnya raib kemana? Lu kira penghasilan setahun 10 juta maka kas akhir tahun mesti 10 juta…
    Suruh AR ya belajar nabung duit dulu

  • denzi

    Member
    3 November 2015 at 9:42 am

    itu pembetulannya penghasilannya dari berapa ke berapa rekan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now