Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan [ASK] Laporan Perubahan Modal

  • [ASK] Laporan Perubahan Modal

     lazycador updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lazycador

    Member
    18 May 2019 at 12:26 pm
  • lazycador

    Member
    18 May 2019 at 12:26 pm

    Rekan. jadi saya sedang mencari tahu tentang tata cara membuat neraca pada Laporan Keuangan yang telah dilakukan Privee.

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=21321&hlm=5#jdltopic

    Pada forum ortax diatas disebutkan bahwa pengambilan Privee ini dilaporkan pada Laporan Perubahan Modal.

    Nah yang ingin saya tanyakan. Dimanakah letak Laporan Perubahan Modal ini saat melakukan pengisian SPT Tahunan? atau Laporan ini tidak terdapat di SPT Tahunan. Namun Modal Akhir akibat pengurangan privee dijadikan nilai Modal pada pengisian Ekuitas di Neraca?

    mohon pencerahannya rekan sekalian..

    ortax

  • yap30

    Member
    18 May 2019 at 4:48 pm

    Modal usaha tetap dilapor sesuai akta. Jika ada tarikan prive dapat disesuaikan pada laba tahun berjalan. Cmiiw

  • lazycador

    Member
    20 May 2019 at 12:58 pm

    Modal usaha tetap dilapor sesuai akta. Jika ada tarikan prive dapat disesuaikan pada laba tahun berjalan. Cmiiw[u][/u] -yap30

    rekan saya mau tanya lagi.

    Saat mengisi SPT Badan Tahunan pada Formulir V " Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal " dilakukan input data berupa "Jumlah Modal Disetor Penuh" dan "Jumlah Modal Pemegang Saham". Apakah apakah 2 modal tersebut perlu disesuaikan setiap kali dilakukan privee?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now