Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › [ASK] Laporan Perubahan Modal
Rekan. jadi saya sedang mencari tahu tentang tata cara membuat neraca pada Laporan Keuangan yang telah dilakukan Privee.
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=21321&hlm=5#jdltopic
Pada forum ortax diatas disebutkan bahwa pengambilan Privee ini dilaporkan pada Laporan Perubahan Modal.
Nah yang ingin saya tanyakan. Dimanakah letak Laporan Perubahan Modal ini saat melakukan pengisian SPT Tahunan? atau Laporan ini tidak terdapat di SPT Tahunan. Namun Modal Akhir akibat pengurangan privee dijadikan nilai Modal pada pengisian Ekuitas di Neraca?
mohon pencerahannya rekan sekalian..
Modal usaha tetap dilapor sesuai akta. Jika ada tarikan prive dapat disesuaikan pada laba tahun berjalan. Cmiiw
Modal usaha tetap dilapor sesuai akta. Jika ada tarikan prive dapat disesuaikan pada laba tahun berjalan. Cmiiw[u][/u] -yap30
rekan saya mau tanya lagi.
Saat mengisi SPT Badan Tahunan pada Formulir V " Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal " dilakukan input data berupa "Jumlah Modal Disetor Penuh" dan "Jumlah Modal Pemegang Saham". Apakah apakah 2 modal tersebut perlu disesuaikan setiap kali dilakukan privee?