Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM [ASK] Knp faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan oleh pembeli BKP?

  • [ASK] Knp faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan oleh pembeli BKP?

     johanwahyudi updated 13 years, 5 months ago 14 Members · 18 Posts
  • edwinlubis

    Member
    24 September 2010 at 9:52 am
  • edwinlubis

    Member
    24 September 2010 at 9:52 am

    selamat pagi sahabat ortax,

    mungkin pertanyaan saya sedikit tidak berbobot, tetapi ada rasa ingin tahu yang lebih dalam diri saya mengenai topik 'knp faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP?'

    apakah yang mendasari hal demikian? dimana saya sudah cek ke kep. DJP no. KEP-524/PJ./2000 tidak ada penjelasan yang detail.

    mohon bantuannya kepada sahabat-sahabat ortax.

    terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    24 September 2010 at 10:33 am

    Pasal 5 kep 524

    Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

    Pasal 9 (8) huruf e UU ppn no 18 th 2000 (terkait kep diatas)
    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana

    Salam

  • nancy87

    Member
    24 September 2010 at 3:06 pm

    Karena FP tersebut tidak memuat informasi yg lengkap sehingga tidak dapat dikreditkan. Kalau lengakap namanya FP Standar bukan sederhana. semoga bisa membantu untuk di pahami..

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 3:08 pm

    berdasarkanuu ppn yang baru faktur pajak sederhana sudah tidak ada lage yang ada faktur pajak atau faktur pajak gabungan.

  • edwinlubis

    Member
    24 September 2010 at 3:22 pm

    sebenarnya saya ingin mengetahui jawaban melalui pendekatan teoritis. klo praktis jelas apa yang disebutkan dalam UU tp kalo dari sisi teori apa yang menyebabkan pengenaan PPN dalam FPS tdk dpt dikreditkan?

    klo di KEP kurang lebih disebutkan karena penyerahan BKP atau JKP diserahkan kepada konsumen akhir, kalau demikian konsumen akhir akan selalu merugi krn tdk bisa mengkreditkan PPN yang telah dibayar.

    mohon bantuannya 🙂

  • daniella

    Member
    24 September 2010 at 3:23 pm

    berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf f menunjukan bahwa pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) dan pasal 13 (9) UU PPN, sedangkan faktur pajak sederhana tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) dan pasal 13 (9) UU PPN.

    *CMIIW

  • begawan5060

    Member
    24 September 2010 at 3:32 pm
    Originaly posted by edwinlubis:

    sebenarnya saya ingin mengetahui jawaban melalui pendekatan teoritis. klo praktis jelas apa yang disebutkan dalam UU tp kalo dari sisi teori apa yang menyebabkan pengenaan PPN dalam FPS tdk dpt dikreditkan?

    Secara teoritis dan logis, ya?
    1. Hanya ditujukan kepada konsumen akhir, dan kebanyakan konsumen akhir adalah mengkonsumsi BKP tsb sehingga tidak ada niat/tujuan untuk pengkreditan.
    2. Karena hanya ditujukan kepada konsumen akhir, maka boleh diterbitkan FP sederhana yang identitas pembelinya tidak diisi secara lengkap. Dan FP yang identitasnya pembelinya tidak jelas tidak dapat dikreditkan. Seandainya boleh dikreditkan maka bisa saja terjadi tukar-tukaran/jual beli/pengalihan FP dan ada bursa FP, he..he..he..

  • edwinlubis

    Member
    24 September 2010 at 5:15 pm

    terima kasih atas jawabannya,

    untuk bapak begawan saya baru saja dapat jawaban dari teman saya hanya ingin menambahkan jawaban bapak.

    FPS yang dimiliki oleh konsumen akhir yang tidak dapat dikreditkan, perlakuannya agar tetap seimbang adalah pembeli BKP/JKP dapat menjadikan biaya atas FPS tersebut sehingga mekanisme pengkreditan diubah menjadi biaya.

    benar begitu pak? apakah kiranya ada yang tahu reference peraturan yg mengatur akan hal tersebut.

    terima kasih

  • handokotjk

    Member
    24 September 2010 at 6:11 pm
    Originaly posted by edwinlubis:

    FPS yang dimiliki oleh konsumen akhir yang tidak dapat dikreditkan, perlakuannya agar tetap seimbang adalah pembeli BKP/JKP dapat menjadikan biaya atas FPS tersebut sehingga mekanisme pengkreditan diubah menjadi biaya.

    benar begitu pak? apakah kiranya ada yang tahu reference peraturan yg mengatur akan hal tersebut.

    Rekan begawan5060, sorry motong ya, numpang jawab…..,
    Faktur pajak sederhana jelas tak dapat dikreditkan, jadi atas pengenaan PPN tersebut anda bisa biayakan.
    Contoh:
    Anda beli kursi kantor …… Rp. 100.000,-
    PPN . 10 % ………………… 10.000.- (Dg FP sederhana, karena anda bukan PKP dan nggak punya NPWP).
    Yang anda bayarkan Rp. 110.000,-, nilai Rp. 110.000 ini anda bisa masukan sebagai nilai perolehan barang yang anda beli, jadi bahasa keren yang anda sebutkan bahwa pembeli JKP/BKP dapat menyeimbangkan PPN ini tidak dapat di kreditkan sehingga dijadikan biaya, ini terpenuhi.
    Disini tidak ada penyeimbangan, yang ada, sesuai ketentuan kalau anda bukan PKP anda tak berhak menerbitkan Faktur Pajak atau mengkreditkan PPN Masukan.

    Salam.

  • edwinlubis

    Member
    2 November 2010 at 7:13 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Disini tidak ada penyeimbangan, yang ada, sesuai ketentuan kalau anda bukan PKP anda tak berhak menerbitkan Faktur Pajak atau mengkreditkan PPN Masukan.

    Salam.

    tapi permasalahannya saya adalah PKP dan memiliki NPWP. bagaimana penyelesaiannya atas FP sederhana yg saya terima tersebut? tetap saya jadikan biaya atau saya minta dibuatkan FP standar?

    ditunggu jawabannya. terima kasih

  • FRoM

    Member
    2 November 2010 at 7:20 am
    Originaly posted by edwinlubis:

    tapi permasalahannya saya adalah PKP dan memiliki NPWP. bagaimana penyelesaiannya atas FP sederhana yg saya terima tersebut? tetap saya jadikan biaya atau saya minta dibuatkan FP standar?

    apakah lawan transaksi anda juga merupakan pkp?

    kalau iya mengapa tidak dari awal anda meminta FP standar, kalau lawan transaksi anda bukan pkp maka dia tidak berhak menerbitkan FP standar, kalau sudah begini ya paling anda hanya bisa membiayakan saja

    cmiiw

  • nusa

    Member
    2 November 2010 at 8:27 am
    Originaly posted by edwinlubis:

    tapi permasalahannya saya adalah PKP dan memiliki NPWP. bagaimana penyelesaiannya atas FP sederhana yg saya terima tersebut? tetap saya jadikan biaya atau saya minta dibuatkan FP standar?

    karena tidak bisa dikreditkan…ya berarti dibiayakan… 🙂
    tapi skrg udah ngga ada lho FP sederhana……

  • Siti Badriyah

    Member
    2 November 2010 at 10:05 am

    Salam buat rekan ortax
    ikutan ninmbrung nih, utk sekarang tidak ada fP sederhana yg ada hanya Faktur Pajak cm catatannya lengkap dan tidak lengkap.
    pertanyaan saya apakah customer yg tdk punya NPWP pembuatan FP bisa digabung dg beberapa Customer lain, dan dilaporan SPT PPN dimasukan ke penyerahan dg FP sederhana? terimakasih atas shering ilmunya.

  • ucrit

    Member
    2 November 2010 at 10:35 am
    Originaly posted by Siti Badriyah:

    pertanyaan saya apakah customer yg tdk punya NPWP pembuatan FP bisa digabung dg beberapa Customer lain, dan dilaporan SPT PPN dimasukan ke penyerahan dg FP sederhana? terimakasih atas shering ilmunya

    1 penyerahan BKP 1 Faktur Sederhana…
    bagi pedagang retail nomor boleh mengikuti invoice,format tinggal di sesuaikan saja dengan Faktur Pajak,namun tidak harus memakai FP

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now