Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Ask jurnal sales, receive dan payment, ppn dan pph 23 untuk perusahaan kontrator man power supplier
Ask jurnal sales, receive dan payment, ppn dan pph 23 untuk perusahaan kontrator man power supplier
Dear Rekan Ortax,
Saya ada beberapa pertanyaan mengenai jurnal penjualan, penerimaaan dan pembayaran pajak pada perusahaan kontraktor man power supplier.
case :
Perusahaan Kami / Perusahaan A, mendapatkat contract agreement dari customer kami atau kita sebut saja perusahaan Bdimana contract tersebut berbunyi segala pembayaran yang menyangkut pajak baik itu ppn dan pph 23 harus di bayar oleh perusahaan A.
tetapi customer tetap meminta faktur pajak ppn dan memotong pph23. dan pada akhirnya customer hanya akan membayar harga dasar dikurangi pph23.contoh : harga dasar = 1000, ppn = 100, pph23 = 20
customer membayar = 980.pertanyaan:
1. bagaimana jurnal penjualannya.
2. bagaimana jurnal penerimaan kasnya
3 bagaimana jurnal pembayaran ppn dan pph 23.
4. Apakah perusahaan A tetap harus membayarkan ppn dan pph23 dari customer? bila iya bagaimana laporannya di espt untuk ppn apakah masuk di tax in, atau di tax out, atau di pajak yang di gunggung, dan bagaimana pelaporannya untuk pph 23.Terima kasih sebelumnya saya berharap mendapatkan cepat jawabannya
Wah kayaknya PPN nya gak dibayar oleh PT B nih, Karena nilai piutang adalah Rp 1.100 dibayar hanya Rp 980 (setelah potong pph 23). Dan kemudian PT A masih punya kewajiban PPN dan Pph 23.
Jurnalnya agak repot karena dasar transaksinya berbeda dari pola umumnya, yang intinya agak merugikan PT A.
- Originaly posted by Accurate:
Wah kayaknya PPN nya gak dibayar oleh PT B nih, Karena nilai piutang adalah Rp 1.100 dibayar hanya Rp 980 (setelah potong pph 23). Dan kemudian PT A masih punya kewajiban PPN dan Pph 23.
Jurnalnya agak repot karena dasar transaksinya berbeda dari pola umumnya, yang intinya agak merugikan PT A.
apakah hal ini lumrah dan sah-sah saja?
tapi beberapa customer memuat kesepakatan di kontrak agreement seperti itu.
tolong para pakar jawabannya
Saya coba menjawab hal khusus spt ditanyakan rekan junius:
Buat Faktur :
D. Piutang 1000
D. HPP 100
K. Sales 1000
K. Utang PPN 100Bayar PPh 23 :
D. Pajak Dibayar Dimuka PPh23 20
K. Bank 20Terima Pembayaran:
D. HPP 20
D. Bank 980
K. Piutang 1.000Bayar PPN :
D. Utang PPN 100
K. Pajak Dimuka PPN (misal) 70
K. Bank 30Mohon koreksinya.
gan setau saya kalau jasa gak ada hpp
itu jurnal sales sama jurnal penerimaan nya gak matching jumlahnya
- Originaly posted by junius:
gan setau saya kalau jasa gak ada hpp
lalu msk mn gan???
Penerimaan tidak selalu cocok dg Sales. Sales = DPP
HPP bisa diganti dengan akun Biaya.- Originaly posted by junius:
dimana contract tersebut berbunyi segala pembayaran yang menyangkut pajak baik itu ppn dan pph 23 harus di bayar oleh perusahaan A.
Sebaiknya bunyi kontrak diperbaiki…
Originaly posted by junius:tetapi customer tetap meminta faktur pajak ppn dan memotong pph23. dan pada akhirnya customer hanya akan membayar harga dasar dikurangi pph23.
contoh : harga dasar = 1000, ppn = 100, pph23 = 20
customer membayar = 980.Kalo prakteknya demikian, maka harus dibaca bahwa tagihan tsb sudah termasuk PPN, sehingga penghitungannya sbb :
Harga dasar = 1.000 —> DPP = 100/110 X 1.000 = 909 —> PPN = 91
PPh 23 = 2% X 909 = 18
Sehingga jumlah yg diterima = 1.000 – 18 = 982Jurnalnya saat terbit tagihan :
Piutang = 1.000
……….. PPN Keluaran = 91
……….. Penjualan = 909Jurnal saat terima pelunasan :
Kas = 982
Prepaid PPh 23 = 18
……….. Piutang = 1.000 Bisa juga spt pendapat rekan Begawan yaitu di Gross Up. Silahkan dipertimbangkan dg yg ini tidak terlalu merugikan.
- Originaly posted by Accurate:
contoh : harga dasar = 1000, ppn = 100, pph23 = 20
customer membayar = 980.Saya revisi customer membayar 1000-100-20 = 880
- Originaly posted by Accurate:
D. Piutang 1000
D. HPP 100
K. Sales 1000
K. Utang PPN 100customer membayar 880
kalau ppn sudah bener tuh 100 karna harga dasar 1000
Gan piutang/ A/R nya 880 karna nanti yang dibayarkan 880
Originaly posted by Accurate:Terima Pembayaran:
D. HPP 20
D. Bank 980
K. Piutang 1.000kredit piutangnya nya juga 880 karna yang diterima 880
- Originaly posted by Accurate:
Kalo prakteknya demikian, maka harus dibaca bahwa tagihan tsb sudah termasuk PPN, sehingga penghitungannya sbb :
Harga dasar = 1.000 —> DPP = 100/110 X 1.000 = 909 —> PPN = 91
PPh 23 = 2% X 909 = 18
Sehingga jumlah yg diterima = 1.000 – 18 = 982Pak invoice sudah di terbitkan ppn 100 pph 23 20.
- Originaly posted by junius:
Saya revisi customer membayar 1000-100-20 = 880
Dikaitkan dengan bunyi kontrak…, costumer membayar 880 adalah salah, perlu dikomplain..
Trus ppnnya ga ada yang bayar dong?