Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak (ASK) Hukum Pajak : Bagaimana regulasi atas hubungan kantor pusat dan cabang?

  • (ASK) Hukum Pajak : Bagaimana regulasi atas hubungan kantor pusat dan cabang?

     Elvina updated 14 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • ishameer2010

    Member
    12 October 2010 at 8:52 pm

    Punten bertanya nih :
    Bagaimana regulasi sentralisasi atau desentralisasi atas hubungan kantor pusat dan kantor cabang? Bagaimana dasar hukumnya? dokumen hukumnya ? Dan perlakuannya atas pengiriman barang dan uang antar Kantor Pusat dan kantor Cabang? Sebab di kantor saya dan kantor cabang, ternyata ada di cabang yang punya NPWP beda (Jadi di Perusahaan, ada 2 NPWP -1 NPWP pusat, 1 NPWP cabang)
    Please butuh jawaban secepatnya….

  • ishameer2010

    Member
    12 October 2010 at 8:52 pm
  • Hanif

    Member
    12 October 2010 at 9:25 pm

    Pusat dan cabang hakekatnya satu perusahaan.
    Dengan demikian, NPWP cabang dan pusat prinsipnya sama
    bedanya hanyalah 3 digit paling belakang.
    kalau pusat kodenya 000
    kalau cabang 1 kodenya 001
    kalau cabang 2 kodenya 002
    dan seterusnya.

    Pelaporan PPh Badan hanya dilakukan oleh pusat
    Pemotongan dan pelaporan PPh 21, 23 dan wtholding tax lainnya dilakukan dimasing-masing tempat (pusat dan cabang).

    Penyerahan barang antara kantor pusat dan cabang atau sebaliknya adalah objek PPN, kecuali dilakukan pemusatan PPN terutang

    Salam

  • Elvina

    Member
    15 October 2010 at 2:43 pm

    Dasar hukum PPN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2010 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

    Dasar hukum PPh menurut sepengetahuan saya : Tidak diatur karena ijin pemusatan PPh 21-pun telah dicabut melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 399/PJ./2000 yang berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000 sd saat ini.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now