Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › [ask] Gaji Pendiri Yayasan Secara Fiskal Boleh atau Tidak ?
[ask] Gaji Pendiri Yayasan Secara Fiskal Boleh atau Tidak ?
Saya membuat contoh kasus, misal Bejo mendirikan klinik pengobatan dengan badan hukum yayasan. karena sebenarnya usaha tersebut usaha pribadi Bejo scr langsung turuntangan melayani pasien yg berobat. Bejo mendapat Gaji 5.000.000/bulan. Dan pada akhir tahun bejo menarik bagian laba yang diperoleh sebesar 10.000.000.
Pertanyaannya :
1. Secara fiskal bolehkah Gaji bejo mengurangi pendapatan (dibiayakan)…?
2. Bagaimana dengan perlakuan pajak atas penarikan bagian laba yayasan sebesar 10.000.000 tersebut ?Mohon bantuan atas 2 pertanyaan tersebut, Terima kasih….!
salam rekan arissbgy
Originaly posted by arissbgy:Secara fiskal bolehkah Gaji bejo mengurangi pendapatan (dibiayakan)…?
boleh..
Originaly posted by arissbgy:Bagaimana dengan perlakuan pajak atas penarikan bagian laba yayasan sebesar 10.000.000 tersebut ?
dikenakan pajak atas pembagian dividen kepada OP sebesar 10 % final (UU PPh pasal 17 (2c)
salam…- Originaly posted by arissbgy:
aya membuat contoh kasus, misal Bejo mendirikan klinik pengobatan dengan badan hukum yayasan. karena sebenarnya usaha tersebut usaha pribadi Bejo scr langsung turuntangan melayani pasien yg berobat. Bejo mendapat Gaji 5.000.000/bulan. Dan pada akhir tahun bejo menarik bagian laba yang diperoleh sebesar 10.000.000.
Pertanyaannya :
1. Secara fiskal bolehkah Gaji bejo mengurangi pendapatan (dibiayakan)…?
2. Bagaimana dengan perlakuan pajak atas penarikan bagian laba yayasan sebesar 10.000.000 tersebut ?Menurut pendapat saya, yang boleh menerima gaji (sesuai UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan) adalah Pengurus yang melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh, dan tidak terafiliasi dengan Pendiri.
1. Kasus Yayasan yang didirikan Bejo, adalah usaha pengobatan dengan menerima honorarium, dengan demikian Yayasan tersebut termasuk WP Badan yang dikenai PPh Ps. 25/29 dan kewajiban perpajakan lainnya sebagaimana WP Badan lainnya;
2. Secara peraturan perpajakan, kalau nyata-nyata Bejo bekerja untuk Yayasan dan secara langsung dan penuh mengelola Yayasan, maka gaji yang diterima Bejo dikenai PPh Pasal 21 sebagaimana peraturan yang berlaku pada pegawai tetap;
3. Pada Yayasan tidak dikenal adanya pembagian laba dalam bentuk apapun, karena Yayasan sebenarnya bukan badan usaha komersial, namun kalau Yayasan menjalankan usaha atau kegiatan komersial maka menurut UU PPh maka atas usaha komersial itu dikenai PPh. Dengan demikian yang diterima oleh Bejo pada akhir tahun sebesar Rp. 10 juta tidak termasuk kriteria dividen dan bukan pembagian laba Yayasan, namun termasuk kriteria penerimaan"bonus" atau semacam "gaji tambahan", sehingga jumlah tersebut digabung dengan penghasilan Beja selama setahun dan diperlakukan ketentuan PPh Pasal 21 (masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 pada Form 1721-A1)
Demikian pendapat saya, mohon koreksi dari rekan-rekan kalau pendapat saya ada kekeliruan.
Salam.
@ junjungansitohang & @ phoska Terima kasih atas jawabannya
Benar rekan phoska pendiri yayasan tdk boleh mengambil dana dari yayasan.Bila ia ingin digaji,maka dia harus diangkat sebagai pegawai yayasan.Hanya saja banyak Pengurus merangkap Pelaksana Harian Yayasan.Hal ini harus ditertibkan oleh Dirjen Pajak