Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak (Ask) Faktur Komersil (Invoice) asli rangkap dua

  • (Ask) Faktur Komersil (Invoice) asli rangkap dua

     ranggareza updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ranggareza

    Member
    30 August 2012 at 1:13 pm
  • ranggareza

    Member
    30 August 2012 at 1:13 pm

    Salam untuk semuanya,

    Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.

    Demikian pertanyaan saya, untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    Regards.
    Reza

  • yuniffer

    Member
    30 August 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by ranggareza:

    Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.

    Tidak ada masalah dari segi pajak.

  • ranggareza

    Member
    30 August 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by ranggareza:
    Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.
    Tidak ada masalah dari segi pajak.

    Terima kasih rekan Yuniffer untuk jawabannya, sangat membantu sekali…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now