Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › (Ask) Faktur Komersil (Invoice) asli rangkap dua
(Ask) Faktur Komersil (Invoice) asli rangkap dua
Salam untuk semuanya,
Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.
Demikian pertanyaan saya, untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Regards.
Reza- Originaly posted by ranggareza:
Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.
Tidak ada masalah dari segi pajak.
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by ranggareza:
Dalam penjualan barang/jasa apakah boleh dibuat Faktur Komersil (invoice) original 2 rangkap ? Dengan kata lain lembar putihnya 2 rangkap.
Tidak ada masalah dari segi pajak.Terima kasih rekan Yuniffer untuk jawabannya, sangat membantu sekali…