Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › (ask) beberapa pertanyaan tentang Kitab Pajak
(ask) beberapa pertanyaan tentang Kitab Pajak
salam hangat dari nubi 🙂
langsung saja
1) mulai tahun 2006 samapai dengan saat ini, teman saya bekerja sebagai fotograper freelance dengan rata2 penghasilan bersih 1 tahun terakhir 8-12jt/bulan. tahun 2010 dia membuka game online dan warung makan dan mempekerjakan 4 orang (@750.000) diluar bonus dari keuntungan. teman saya ini belum ber npwp.
yang menjadi pertanyaan, saya baca di Kitab Undang2 Pajak apabila diberi NPWP secara jabatan maka semua kewajiban perpajakan dapat dihitung mundur 5 tahun kebelakang. lalu, apakah jika teman saya ini secara sukarela mendaftarkan diri apakah kewajibannya dapat dimulai TMT mendapat NPWP ? adakah aturannya ?
- Originaly posted by bapakmade:
yang menjadi pertanyaan, saya baca di Kitab Undang2 Pajak apabila diberi NPWP secara jabatan maka semua kewajiban perpajakan dapat dihitung mundur 5 tahun kebelakang. lalu, apakah jika teman saya ini secara sukarela mendaftarkan diri apakah kewajibannya dapat dimulai TMT mendapat NPWP ? adakah aturannya ?
baiknya segeralah ber NPWP. Sebab, ketentuan tersebut benar adanya.
Bila pendaftaran secara sukarela, mudah-mudahan kewajiban perpajakan hanya akan dihitung sejak mulai terdaftar.
Tidak ada ketentuan yang secara khusus menyatakan bahwa bila mendaftar sukarela kewajiban pajak sebelumnya tidak akan ditagih lagi. Tapi setidaknya aparat juga akan menilai adanya niat baik dari WP tersebut untuk berkeinginan melaksanakan kewajiban perpajakannya.Salam
- Originaly posted by bapakmade:
saya baca di Kitab Undang2 Pajak apabila diberi NPWP secara jabatan maka semua kewajiban perpajakan dapat dihitung mundur 5 tahun kebelakang.
Betul sekali rekan