Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty (Ask) Apakah tanah yang belum sertifikat bisa di masukkan kedalam TA

  • (Ask) Apakah tanah yang belum sertifikat bisa di masukkan kedalam TA

     denzi updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • geaparlin95

    Member
    14 August 2016 at 11:30 pm

    @rekan2x Ortax…
    Apakah tanah yang suratnya masih menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi yang diketahui Kepala Desa (belum Sertifikat) bisa di deklarasikan sebagai harta dalam Tax Amnesty?

  • geaparlin95

    Member
    14 August 2016 at 11:30 pm
  • jimjim

    Member
    14 August 2016 at 11:41 pm

    bisa saja. karena sudah merupakan harta dan skgr sebagai bukti kepemilikan anda.

  • Cordova

    Member
    15 August 2016 at 7:59 am
    Originaly posted by geaparlin95:

    Apakah tanah yang suratnya masih menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi yang diketahui Kepala Desa (belum Sertifikat) bisa di deklarasikan sebagai harta dalam Tax Amnesty?

    Sangat bisa sekali…

  • denzi

    Member
    15 August 2016 at 9:20 am

    Bisa sekali rekan, tidak ada batasan minimal, yg penting sudah diakui sebagai harta

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now