Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (Ask) Apakah tanah yang belum sertifikat bisa di masukkan kedalam TA
(Ask) Apakah tanah yang belum sertifikat bisa di masukkan kedalam TA
@rekan2x Ortax…
Apakah tanah yang suratnya masih menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi yang diketahui Kepala Desa (belum Sertifikat) bisa di deklarasikan sebagai harta dalam Tax Amnesty?bisa saja. karena sudah merupakan harta dan skgr sebagai bukti kepemilikan anda.
- Originaly posted by geaparlin95:
Apakah tanah yang suratnya masih menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi yang diketahui Kepala Desa (belum Sertifikat) bisa di deklarasikan sebagai harta dalam Tax Amnesty?
Sangat bisa sekali…
Bisa sekali rekan, tidak ada batasan minimal, yg penting sudah diakui sebagai harta
Viewing 1 - 5 of 5 replies