Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi [ask] Apabila Si A memiliki toko penjualan lampu, norma perhitungan brapa ?apkah daftar ke KPP?

  • [ask] Apabila Si A memiliki toko penjualan lampu, norma perhitungan brapa ?apkah daftar ke KPP?

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • endangpotter

    Member
    29 August 2012 at 3:10 pm

    Dear All,
    Mohon bantuannya saya agak bingung mengenai permasalahan sebagai berikut :

    Si A baru buka Toko Penjualan Lampu (si A memiliki NPWP)
    1. Apakah perlu mengisi formulir tertentu dan lapor ke KPP ?
    2. Untuk Toko penjualan lampu, ikut norma perhitungan brapa % ya ?
    3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?

    Mohon informasi dan solusi pemecahannya ^_^

    Thx

  • endangpotter

    Member
    29 August 2012 at 3:10 pm
  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by endangpotter:

    1. Apakah perlu mengisi formulir tertentu dan lapor ke KPP ?

    benar sesuai dengan kewajiban perpajakan WP

    Originaly posted by endangpotter:

    2. Untuk Toko penjualan lampu, ikut norma perhitungan brapa % ya ?

    62422/ Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik, untuk daerah surabaya tarif 30% dari peredaran bruto namun dengan syarat WP menyampaikan pemberitahuan norma ke KPP

    Originaly posted by endangpotter:

    3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?

    ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas

  • Yovi

    Member
    29 August 2012 at 4:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by endangpotter:
    3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?

    ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas

    atau dengan kata lain dianggap memilih melakukan pembukuan..

  • endangpotter

    Member
    31 August 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by endangpotter:
    3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?

    ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas

    Hm…Saudara priadiar4, berarti kalau sudah ada pembukuan menggunakan tarif pajak yang progresif PPh21 itu kah ? ^_^

    4. Apabila Si A semula karyawan dengan npwp 05.xxx.xxx.x-xxx.000, apabila sudah lapor ke KPP nantinya dapat NPWP barukah ?
    a. Jika Kondisi si A masi status karyawan dan buka toko 😀
    b, Jika konsidi si A sudah tidak jadi karyawan lagi

    5. Apabila sudah ada pembukuan, hm…tetap menggunakan SPT PPh 21 atau lainnya ya ^_^ ?

    Mohon solusinya hehehe….disebabkan saya masih agak bingung ^_^

    Thx

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 5:51 pm
    Originaly posted by endangpotter:

    Hm…Saudara priadiar4, berarti kalau sudah ada pembukuan menggunakan tarif pajak yang progresif PPh21 itu kah ? ^_^

    benar, sama saja dengan norma

    Originaly posted by endangpotter:

    Apabila Si A semula karyawan dengan npwp 05.xxx.xxx.x-xxx.000, apabila sudah lapor ke KPP nantinya dapat NPWP barukah ?

    tidak, hanya kewajiban WP/Status WP berubah

    Originaly posted by endangpotter:

    5. Apabila sudah ada pembukuan, hm…tetap menggunakan SPT PPh 21 atau lainnya ya ^_^ ?

    lihat di surat keterangan terdaftar setelah rekan melakukan pemutakhiran data WP ke KPP. Biasanya data kewajiban direvisi

  • DINAEVELIN

    Member
    5 September 2012 at 9:49 am

    Mau tanya, kalo usahanya baru dimulai di bulan Agustus, apakah bisa menggunakan Norma. Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 9:53 am
    Originaly posted by DINAEVELIN:

    Mau tanya, kalo usahanya baru dimulai di bulan Agustus, apakah bisa menggunakan Norma. Terima kasih.

    kondisi WP sudah tidak bekerja ??

  • endangpotter

    Member
    11 September 2012 at 9:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kondisi WP sudah tidak bekerja ??

    Saudara Priadiar4,
    1. Apabila WP masih bekerja bagaimana pencatatannya di SPT PPh 21 ?
    2. Apakah pada WP tersebut perlu menyiapkan bukti potong pph21 karyawan dan Pembukuan dari Penjualan toko tersebut ya ? sehingga pada saat diperiksa pajak tidak jadi bermasalah 😀

    Mohon pencerahannya ^_^

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 10:08 am
    Originaly posted by endangpotter:

    1. Apabila WP masih bekerja bagaimana pencatatannya di SPT PPh 21 ?

    sepertinya tidak ada kewajiban PPh 21 jika masih karyawan, kecuali WP melakukan pemutakhiran data menjadi 1770 (usahawan)

    Originaly posted by endangpotter:

    2. Apakah pada WP tersebut perlu menyiapkan bukti potong pph21 karyawan dan Pembukuan dari Penjualan toko tersebut ya ? sehingga pada saat diperiksa pajak tidak jadi bermasalah 😀

    apabila menjadi 1770 (usahawan)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now