Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › [ask] Apabila Si A memiliki toko penjualan lampu, norma perhitungan brapa ?apkah daftar ke KPP?
[ask] Apabila Si A memiliki toko penjualan lampu, norma perhitungan brapa ?apkah daftar ke KPP?
Dear All,
Mohon bantuannya saya agak bingung mengenai permasalahan sebagai berikut :Si A baru buka Toko Penjualan Lampu (si A memiliki NPWP)
1. Apakah perlu mengisi formulir tertentu dan lapor ke KPP ?
2. Untuk Toko penjualan lampu, ikut norma perhitungan brapa % ya ?
3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?Mohon informasi dan solusi pemecahannya ^_^
Thx
- Originaly posted by endangpotter:
1. Apakah perlu mengisi formulir tertentu dan lapor ke KPP ?
benar sesuai dengan kewajiban perpajakan WP
Originaly posted by endangpotter:2. Untuk Toko penjualan lampu, ikut norma perhitungan brapa % ya ?
62422/ Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik, untuk daerah surabaya tarif 30% dari peredaran bruto namun dengan syarat WP menyampaikan pemberitahuan norma ke KPP
Originaly posted by endangpotter:3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?
ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by endangpotter:
3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas
atau dengan kata lain dianggap memilih melakukan pembukuan..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by endangpotter:
3. Apabila Toko tersebut menggunakan Program Accounting (tersaji lap neraca, laba rugi dsb) nantinya tetap pake Norma penghitungan atau apa ya ?ya silakan namun dalam hal ini tidak perlu lakukan no 2 diatas
Hm…Saudara priadiar4, berarti kalau sudah ada pembukuan menggunakan tarif pajak yang progresif PPh21 itu kah ? ^_^
4. Apabila Si A semula karyawan dengan npwp 05.xxx.xxx.x-xxx.000, apabila sudah lapor ke KPP nantinya dapat NPWP barukah ?
a. Jika Kondisi si A masi status karyawan dan buka toko 😀
b, Jika konsidi si A sudah tidak jadi karyawan lagi5. Apabila sudah ada pembukuan, hm…tetap menggunakan SPT PPh 21 atau lainnya ya ^_^ ?
Mohon solusinya hehehe….disebabkan saya masih agak bingung ^_^
Thx
- Originaly posted by endangpotter:
Hm…Saudara priadiar4, berarti kalau sudah ada pembukuan menggunakan tarif pajak yang progresif PPh21 itu kah ? ^_^
benar, sama saja dengan norma
Originaly posted by endangpotter:Apabila Si A semula karyawan dengan npwp 05.xxx.xxx.x-xxx.000, apabila sudah lapor ke KPP nantinya dapat NPWP barukah ?
tidak, hanya kewajiban WP/Status WP berubah
Originaly posted by endangpotter:5. Apabila sudah ada pembukuan, hm…tetap menggunakan SPT PPh 21 atau lainnya ya ^_^ ?
lihat di surat keterangan terdaftar setelah rekan melakukan pemutakhiran data WP ke KPP. Biasanya data kewajiban direvisi
Mau tanya, kalo usahanya baru dimulai di bulan Agustus, apakah bisa menggunakan Norma. Terima kasih.
- Originaly posted by DINAEVELIN:
Mau tanya, kalo usahanya baru dimulai di bulan Agustus, apakah bisa menggunakan Norma. Terima kasih.
kondisi WP sudah tidak bekerja ??
- Originaly posted by priadiar4:
kondisi WP sudah tidak bekerja ??
Saudara Priadiar4,
1. Apabila WP masih bekerja bagaimana pencatatannya di SPT PPh 21 ?
2. Apakah pada WP tersebut perlu menyiapkan bukti potong pph21 karyawan dan Pembukuan dari Penjualan toko tersebut ya ? sehingga pada saat diperiksa pajak tidak jadi bermasalah 😀Mohon pencerahannya ^_^
- Originaly posted by endangpotter:
1. Apabila WP masih bekerja bagaimana pencatatannya di SPT PPh 21 ?
sepertinya tidak ada kewajiban PPh 21 jika masih karyawan, kecuali WP melakukan pemutakhiran data menjadi 1770 (usahawan)
Originaly posted by endangpotter:2. Apakah pada WP tersebut perlu menyiapkan bukti potong pph21 karyawan dan Pembukuan dari Penjualan toko tersebut ya ? sehingga pada saat diperiksa pajak tidak jadi bermasalah 😀
apabila menjadi 1770 (usahawan)