• Asian Agri

     Olive updated 16 years, 2 months ago 6 Members · 10 Posts
  • ginting

    Member
    29 September 2008 at 12:13 pm

    Ada yg bisa berikan gambaran masalah perpajakan asian agri itu sebenarnya apa saja? tq.

  • ginting

    Member
    29 September 2008 at 12:13 pm
  • suyanto99

    Member
    29 September 2008 at 3:37 pm

    Secara garis besar, Asian Agri disangka melakukan transfer pricing ke luar negeri.
    Salam ORTax…

  • iwansiagian

    Member
    29 September 2008 at 5:51 pm

    Kasus ini sbnrnya berawal dari adanya kasus penggelapan uang perusahaan yg dilakukan oleg Financial Controller nya Asian Agri Vincentius Amin Sutanto, yang menggelapkan uang sbsr USD 3.1 juta, dan akhirnya ketauan ceritanya si Vincetn ini minta ampun sm Sukanto Tanoto, cm nga digubris, tetap di tuntut pidana, dan dimasukin ke penjara. Nah balas dendam lah cerita si Vincent, jadi whistleblower lah dia ke pmerintah cq DIRJEN PAJAK, diungkapkan kan lah modus-modus penghindaran pajaknya(versi VINCENT, red belum terbukti di PENGADILAN), yg menurut VINCENT a.l HEDGING FIKTIF, MARK UP BIAYA2 dan BIAYA FIKTIF, dan TRANSFER PRICING. kesemua tuduhan ini versi VINCENT (baca : belum terbukti di PENGADILAN).
    Kesemuanya ini sebenarnya sangat lah sulit untuk dibuktikan atau dinyatakan bersalah..Karena perusahaan2 MNC di era globalisasi dan kapital yg bebas berpindah, tergantung dimana kapital mendapatkan imbalan lebih baik. Karena semua transaksi pasti ada UNDERLYING nya, nga mungkin mereka melakukan transfer-2 tanpa adanya bukti2 pendukung..Masalah junlahnya wajar atau nga ini sangat sulit sekali untuk membuktikan kewajarannya/kepantasannya, misalnya barang yg sama bisa saja berbeda, apabila klaimnya yg satu dibuat di Jepang, sedangkan yg satu dibuat di China, walaupun HS No nya sama. Begitu juga dengan jasa manajemen.
    Apabila DIRJEN PAJAK bisa membuat SKP dan dipatuhi oleh Asian Agri, kita harus acungkan jempol buat DIRJEN PAJAK. Apalagi ditengah akan adanya PEMILU ditahun 2009, dimana PARPOL akan CAPRES sangat membutuhkan dana kampanye yg besar.
    Ya kita tinggal lihat aja bagaimana goodwill pemerintah menyelesaikan kasus ASIAN AGRI ini. Karena mereka ini ketauan juga kan hanya karena ada whistleblower si VINCENTIUS AMIN SUTANTO ini. Kalo nga ada dia ya tetap asyik2 aja kok..

  • Dasawa

    Member
    1 October 2008 at 6:00 pm

    Jadi kl gt, DJP sebenernya g punya bukti kalo WP2nya tuh banyak yang gelapin pajak ya..

  • Dasawa

    Member
    1 October 2008 at 6:01 pm

    gak punya bukti atau gak tau..
    APA KATA DUNIA..!!

  • iwansiagian

    Member
    3 October 2008 at 8:43 am

    Intinya adalah di era globalisasi skrg ini sangat penting regim pajak yg kompetitif(tarif), karena apabila terlalu besar selsish tarif antar negara, maka kecenderungan yg ada adalah adanya transfer pricing, dan negara yg tidak kompetitif dari segi tarif hanya akan menikmati PPh 21 karyawan saja(yang paling tidak akan membawa trickle down effect buat pembagunan). Dan byk faktor lainnya spt tingkat bunga kredit(Indonesia termsk paling tinggi di negara asean), blm lg birokrasi yg njelimet, kepastian hukum. Karena itulah banyak perusahaan besar Indonesia, banyak mempunyai Group di Singapore. Begitu juga di negara2 tax haven lainnya, dalam bentuk SPV(special purpose vehicle) biasanya dalam bentuk perush investasi.
    Ya memang agak ironi kalo yg melakukan itu bukan WNI sih nga apa2, krn ini kan bukan negara mereka, pasti dong mereka lebih syg negaranya, mending byr pajak di negaranya. Tapi kl WNI yg melakukan, ya disayangkan. Tapi ya itu uang kan tidak kenal kewarganegaraan, dimana dia paling dikit dipotong dan paling menghasilkan, disitulah dia berada. Mungkin saya juga kl jd pengusaha pasti mencari jalan yg legal tentunya untuk meminimalkan potongan atas uang saya.
    Ya pada akhirnya semuanya kembali ke tingkat competitive suatu negara.

  • ginting

    Member
    4 October 2008 at 2:44 pm

    Saya kira kita jangan berburuk sangka dulu dengan kinerja djp. Buktinya, DJP sudah melimpahkan hasil penyidikan tersebut ke pengadilan. Tentunya pelimpahan tersebut sudah dibarengi dengan bukti (terlepas dari kuat tidaknya bukti), hal ini sudah merupakan suatu kemajuan. Hanya saja, yang disayangkan, pra peradilan memenangkan wp, sehingga substansinya belum dibuka sama sekali.
    DJP sudah memperbaiki kesalahan prosedural tersebut, kita tunggu saja hasil akhirnya…. Namun demikian, beritanya masih simpang siur…

  • gialloblu97

    Member
    4 October 2008 at 6:54 pm
  • Olive

    Member
    6 October 2008 at 12:09 am

    Kenapa ngga coba memanfaatkan fitur pencarian berita di ortax (Klik Arsip Berita dan ketik "Asian Agri"), kemudian baca dari paling belakang. Saya rasa fasilitas ini sangat bermanfaat untuk kita menyelusuri masalah perpajakan yang berkembang di masyarakat.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now