Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Asetm pada CV
Selamat sore rekan-rekan ORTax..
Mohon pencerahan….Kalau CV membeli tanah atau bangunan atau aktiva2 lain untuk kegiatan operasional perusahaan, tetapi atas nama Direktur atau pemegang saham, bisa ga diakui sebagai aset CV dan bagaimana juga tentang pengakuannya terhadap harta untuk dilaporkan di SPT. (dasar peraturannya apa…)
Terima kasih, sebelum dan sesudahnya ya… tolong dibantu dan kalo bisa ada dasar peraturannya.
Dasar untuk mencatat aktiva adalah harga perolehan, dimana harga perolehan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tersebut.
Bisa diakui sebagai aset CV karena memang biaya yang dikeluarkan nyata-nyata adalah uang dari CV, bukan dari direktur dan tidak boleh diakui sebagai aset dari direktur.