Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aset yang dilaporkan untuk e-SPT PPh Tahunan Badan
Aset yang dilaporkan untuk e-SPT PPh Tahunan Badan
Selamat siang rekan-rekan ortax semua.
Maaf sebelumnya saya ingin bertanya.
Terkait dgn e-SPT PPh Tahunan Badan, saya ingin melaporkan asset perusahaan. Namun yg jadi pertanyaan saya, pada perusahaan tsb terdapat dua jenis macam aset yaitu, Aset Tetap dan Properti Investasi.
Apakah saya harus menjumlah kedua aset tsb untuk dilaporkan pada e-SPT PPh Tahunan Badan?
Terima kasih sebelumnya.
Pertanyaan kurang begitu jelas, apakah jenis perusahaan yang dimaksud adalah memiliki properti sebagai inventori.
Bila sebagai inventori jelas bukan merupakan aset tetapsepertinya dipisahkan. karena properti investasi naturenya berbeda dengan aset tetap dan tidak disusutkan.