Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Aset telah dibebankan di Laba Rugi
Aset telah dibebankan di Laba Rugi
Dear Rekan,
Mohon info, pada tahun 2013 lalu perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak mengakui aset yang dibawah 10 juta. Perusahaan pada tahun tersebut mencatatnya sebagai beban di L/R.
Pertanyaan:
Apakah boleh aset yang sudah di bebankan di L/R kemudian di masukan sebagai harta tambahan di surat pernyataan?
Thanks,
boleh saja rekan tidak ada larangannya..
- Originaly posted by high heels:
Apakah boleh aset yang sudah di bebankan di L/R kemudian di masukan sebagai harta tambahan di surat pernyat
boleh
Viewing 1 - 4 of 4 replies