Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aset telah dibebankan di Laba Rugi

  • Aset telah dibebankan di Laba Rugi

     goodmorning updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • High Heels

    Member
    11 August 2016 at 8:18 am

    Dear Rekan,

    Mohon info, pada tahun 2013 lalu perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak mengakui aset yang dibawah 10 juta. Perusahaan pada tahun tersebut mencatatnya sebagai beban di L/R.

    Pertanyaan:

    Apakah boleh aset yang sudah di bebankan di L/R kemudian di masukan sebagai harta tambahan di surat pernyataan?

    Thanks,

  • High Heels

    Member
    11 August 2016 at 8:18 am
  • rieckz

    Member
    11 August 2016 at 2:24 pm

    boleh saja rekan tidak ada larangannya..

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:08 pm
    Originaly posted by high heels:

    Apakah boleh aset yang sudah di bebankan di L/R kemudian di masukan sebagai harta tambahan di surat pernyat

    boleh

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now