Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aset pajak tangguhan dan Liabilitas pajak tangguhan

  • Aset pajak tangguhan dan Liabilitas pajak tangguhan

     umarmukhtr updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • umarmukhtr

    Member
    6 January 2020 at 10:22 am

    Salam,

    saya punya case, perusahaan saya perlu mencatat aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. apakah boleh perusahaan mencatat keduanya? atau perlu di nett off kan terlebih dahulu jumlah keduanya baru di catat apakah masuk ke DTA atau DTL

    karena komponen pajak tangguhan perusahaan ada 3:
    1. Penyusutan aset tetap (DTA)
    2. Employee benefit (DTA)
    3. CKPM (DTL)

    mohon bantuan rekan-rekan.

    Terima kasih

  • umarmukhtr

    Member
    6 January 2020 at 10:22 am
  • MAS BAGUS

    Member
    7 January 2020 at 1:31 am
    Originaly posted by umarmukhtr:

    apakah boleh perusahaan mencatat keduanya? atau perlu di nett off kan terlebih dahulu jumlah keduanya baru di catat apakah masuk ke DTA atau DTL

    Seingat saya di nett off rekan, materi ini merupakan tugas akhir saya..

  • umarmukhtr

    Member
    7 January 2020 at 2:16 am

    baik terima kasih mas bagus atas sarannya sangat membantu.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now