Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › aset berada diluar negeri
aset berada diluar negeri
dear rekan2,
mohon bantuannya,
perusahaan kami beli mesin, namun mesin tersebut tetap berada di perusahaan induk di luar negeri.
untuk perlakuan PPn Import apakah masih tetap berlaku? kami tidak import mesin tersebut.
dan untuk pengakuan sebagai aset kami bagaimana?terimakasih atas bantuannya
- Originaly posted by firsansufi:
kami tidak import mesin tersebut.
Originaly posted by firsansufi:perusahaan kami beli mesin
tidak import tapi beli?
Viewing 1 - 3 of 3 replies