• arti peserta kegiatan

  • kikie

    Member
    20 January 2010 at 8:31 am

    mohon bantuannya,
    saya ingin memotong ps 21 dari kegiatan EO

    yg ingin saya tanyakan,,, apa arti dari peserta kegiatan ?
    dokter menjadi pembicara di acara seminar, ps 21 di hitung berdasarkan tenaga ahli atau peserta kegiatan
    sama juga dengan SPG, MC, Crew nya apakah masuk katogori bukan pegawai atau peserta kegiatan

    terima kasih

  • kikie

    Member
    20 January 2010 at 8:31 am
  • Harrison

    Member
    20 January 2010 at 9:04 am
    Originaly posted by kikie:

    SPG, MC, Crew nya apakah masuk katogori bukan pegawai atau peserta kegiatan

    Per-57
    BUKAN PEGAWAI :
    1. Tenaga Ahli, yang terdiri Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

    7. agen iklan;
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. petugas penjaja barang dagangan;
    11. petugas dinas luar asuransi;
    12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

    PESERTA KEGIATAN :
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    5. peserta kegiatan lainnya.

    SPG,MC, Crew termasuk peserta kegiatan..

    CMIIW

    Salam..

  • dius

    Member
    20 January 2010 at 12:11 pm

    dokter yang mnjadi pembicara merupakan peserta kegiatan……

    salam

  • kikie

    Member
    20 January 2010 at 12:38 pm

    berarti, untuk SPG dan Crew, tarif nya juga peserta kegiatan ya ?
    Mahal juga ya untuk perusahaan event organizer

  • ferryyunizar

    Member
    20 January 2010 at 1:49 pm

    rekan kikie..disini anda sebagai apa???pihak dr EO(yg membuat acara) atau pihak pengguna EO(yang memiliki acara)???

    dikarenakan konteksnya akan berbeda..

    salam

  • begawan5060

    Member
    20 January 2010 at 3:24 pm

    Dokter, termasuk dlm pengertian bukan pegawai, —> penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator

    SPG, termasuk dlm pengertian bukan pegawai —> petugas penjaja barang dagangan

    MC, termasuk dlm pengertian bukan pegawai —> penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator

    Crew-nya bernaung kepada siapa ?

  • alisha

    Member
    20 January 2010 at 3:41 pm

    mungkin termasuk peserta kegiatan juga kali yah ?

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 1:56 am
    Originaly posted by kikie:

    dokter menjadi pembicara di acara seminar, ps 21 di hitung berdasarkan tenaga ahli atau peserta kegiatan

    tidak tenaga ahli, tidak pula peserta kegiatan, tapi bukan pegawai.
    sependapat dengan rekan begawan.

    yang jadi MCnya, SPGnya dan Crewnya, apakah pihak luar perusahaan. kalau ya, berarti bukan pegawai. Kalau tidak, lihat statusnya dulu. Pegawai tetap atau bukan.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now