Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › arti peserta kegiatan
arti peserta kegiatan
mohon bantuannya,
saya ingin memotong ps 21 dari kegiatan EOyg ingin saya tanyakan,,, apa arti dari peserta kegiatan ?
dokter menjadi pembicara di acara seminar, ps 21 di hitung berdasarkan tenaga ahli atau peserta kegiatan
sama juga dengan SPG, MC, Crew nya apakah masuk katogori bukan pegawai atau peserta kegiatanterima kasih
- Originaly posted by kikie:
SPG, MC, Crew nya apakah masuk katogori bukan pegawai atau peserta kegiatan
Per-57
BUKAN PEGAWAI :
1. Tenaga Ahli, yang terdiri Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;PESERTA KEGIATAN :
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.SPG,MC, Crew termasuk peserta kegiatan..
CMIIW
Salam..
dokter yang mnjadi pembicara merupakan peserta kegiatan……
salam
berarti, untuk SPG dan Crew, tarif nya juga peserta kegiatan ya ?
Mahal juga ya untuk perusahaan event organizerrekan kikie..disini anda sebagai apa???pihak dr EO(yg membuat acara) atau pihak pengguna EO(yang memiliki acara)???
dikarenakan konteksnya akan berbeda..
salam
Dokter, termasuk dlm pengertian bukan pegawai, —> penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
SPG, termasuk dlm pengertian bukan pegawai —> petugas penjaja barang dagangan
MC, termasuk dlm pengertian bukan pegawai —> penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
Crew-nya bernaung kepada siapa ?
mungkin termasuk peserta kegiatan juga kali yah ?
- Originaly posted by kikie:
dokter menjadi pembicara di acara seminar, ps 21 di hitung berdasarkan tenaga ahli atau peserta kegiatan
tidak tenaga ahli, tidak pula peserta kegiatan, tapi bukan pegawai.
sependapat dengan rekan begawan.yang jadi MCnya, SPGnya dan Crewnya, apakah pihak luar perusahaan. kalau ya, berarti bukan pegawai. Kalau tidak, lihat statusnya dulu. Pegawai tetap atau bukan.
Salam