Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Apresiasi Ditjen Pajak Atas Dukungan Ombudsman RI

  • Apresiasi Ditjen Pajak Atas Dukungan Ombudsman RI

     donaltram updated 5 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • donaltram

    Member
    6 December 2018 at 8:56 am

    JAKARTA, AYOBANDUNG.COM–Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggitingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia yang mendukung upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Salah satu bentuk dukungan nyata Ombudsman Republik Indonesia kepada Ditjen Pajak adalah dengan membatalkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan ditemukan bentuk maladministrasi pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II.

    Seperti dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com, Kamis (6/12/2018), pemberitahuan hasil Pleno Pimpinan Ombudsman RI tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI melalui surat tertanggal 15 November 2018 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

    Namun demikian, Ombudsman menolak laporan dalam hal tertentu, antara lain apabila pelapor belum pernah menyampaikan keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pihak terlapor, apabila substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan di pengadilan, apabila laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan, atau apabila pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.

    Melalui surat tersebut juga dijelaskan bahwa LAHP bukan merupakan pro justitia tapi sebatas memberikan status atas hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pelapor maupun terlapor dalam rangka memberikan status akhir pemeriksaan. Upaya selanjutnya setelah penerbitan LAHP adalah tahap resolusi dan monitoring.

    Upaya peningkatan kepatuhan pajak oleh Ditjen Pajak akan terus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diterapkan secara berhati-hati dan berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap wajib pajak.

    Apabila wajib pajak menemukan adanya oknum pegawai Ditjen Pajak yang bertindak secara tidak profesional atau di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku, segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/, atau Kring Pajak 1500 200, atau email di [email protected].

    Sumber:https://www.ayobandung.com/read/2018/12/06/ 41379/ditjen-pajak-apresiasi-dukungan-ombudsman-ri

  • donaltram

    Member
    6 December 2018 at 8:56 am
  • berliana_savari

    Member
    6 December 2018 at 9:02 am

    apaan itu ya Ombudsman RI ? apakah sama kinerjanya dengan KPK? atau sejenis KPK gitu?

  • donaltram

    Member
    6 December 2018 at 2:29 pm

    Ombusdman adalah lembaga negara di indonesia yg mempunyai kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik hyg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yg diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN dan swasta yg sebagian atau seluruh dananya dari APBN atau APBD.
    beda Ombudsman dgn KPK, KPK bertugas untuk memberantas korupsi sedangkan ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now