Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
APLIKASI EFAKTUR / ENOFA
Sesuai judul ane mw tanya apakah momod atau rekan-rekan ortax sudah ada yang menggunakan aplikasi E_FP melalui web https://efaktur.pajak.go.id/ jika sudah ada yang menggunakan mohon dishare pengalamannya..! kala saya pribadi sejak awal tahun sudah mencoba untuk submit permintaan no seri FP melalui aplikasi tsb namun sejak mencobanya sering terkendala jaringan error (cannot display the webpage), pada saat pengajuan sertifikat elekronik muncul error null namun beberapa hari kemudian bisa tapi sampai saat ini belum bisa login, padahal menurut DJP waktu sosialisasi nov 2014 lalu, 2015 WP sudah bisa menggunakan aplikasi ini harapanya wp ga perlu ribet ke KPP untuk minta FP, verifikasi FP Masukan tapi kenyataanya??(tanyapadalangit) saya juga sempat tanya ke sie pelayanan dan konsultasi di KPP terdaftar tidak mendapatkan solusi terkesan DJP belum siap. silakan jika ada rekan wp / fiskus yang sudah menggunakan aplikasi ini berkenan untuk sharing.
Sesuai judul ane mw tanya apakah momod atau rekan-rekan ortax sudah ada yang menggunakan aplikasi E_FP melalui web https://efaktur.pajak.go.id/ jika sudah ada yang menggunakan mohon dishare pengalamannya..! kala saya pribadi sejak awal tahun sudah mencoba untuk submit permintaan no seri FP melalui aplikasi tsb namun sejak mencobanya sering terkendala jaringan error (cannot display the webpage), pada saat pengajuan sertifikat elekronik muncul error null namun beberapa hari kemudian bisa tapi sampai saat ini belum bisa login, padahal menurut DJP waktu sosialisasi nov 2014 lalu, 2015 WP sudah bisa menggunakan aplikasi ini harapanya wp ga perlu ribet ke KPP untuk minta FP, verifikasi FP Masukan tapi kenyataanya??(tanyapadalangit) saya juga sempat tanya ke sie pelayanan dan konsultasi di KPP terdaftar tidak mendapatkan solusi terkesan DJP belum siap. silakan jika ada rekan wp / fiskus yang sudah menggunakan aplikasi ini berkenan untuk sharing.
- Originaly posted by kRif:
2015 WP sudah bisa menggunakan aplikasi ini harapanya wp ga perlu ribet ke KPP untuk minta FP, verifikasi FP Masukan tapi kenyataanya??(tanyapadalangit)
e-Faktur untuk Jawa itu mulai diaplikasikan Juli 2015, untuk Nasional (luar jawa) itu Juli 2016, sedangkan yang sudah – sudah itu PKP yang ditunjuk dengan KEP
- Originaly posted by kRif:
2015 WP sudah bisa menggunakan aplikasi ini harapanya wp ga perlu ribet ke KPP untuk minta FP, verifikasi FP Masukan tapi kenyataanya??(tanyapadalangit)
e-Faktur untuk Jawa itu mulai diaplikasikan Juli 2015, untuk Nasional (luar jawa) itu Juli 2016, sedangkan yang sudah – sudah itu PKP yang ditunjuk dengan KEP
- Originaly posted by priadiar4:
e-Faktur untuk Jawa itu mulai diaplikasikan Juli 2015, untuk Nasional (luar jawa) itu Juli 2016, sedangkan yang sudah – sudah itu PKP yang ditunjuk dengan KEP
setuju rekan priadiar4 untuk penggunaan efaktur (create fp melalui sistem)juli 2015 untuk jawa dan br 45 pkp sebagai pilot project sudah berjalan, namun di efaktur tsb PKP yang belum ditunjuk pun bisa menggunakan aplikasi tsb untuk melakukan permintaan no seri fp.
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya? - Originaly posted by priadiar4:
e-Faktur untuk Jawa itu mulai diaplikasikan Juli 2015, untuk Nasional (luar jawa) itu Juli 2016, sedangkan yang sudah – sudah itu PKP yang ditunjuk dengan KEP
setuju rekan priadiar4 untuk penggunaan efaktur (create fp melalui sistem)juli 2015 untuk jawa dan br 45 pkp sebagai pilot project sudah berjalan, namun di efaktur tsb PKP yang belum ditunjuk pun bisa menggunakan aplikasi tsb untuk melakukan permintaan no seri fp.
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya? - Originaly posted by kRif:
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya?
sudah cuma hanya untuk uji coba(dummy), dan cukup mudah dipelajari
- Originaly posted by kRif:
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya?
sudah cuma hanya untuk uji coba(dummy), dan cukup mudah dipelajari
- Originaly posted by priadiar4:
sudah cuma hanya untuk uji coba(dummy), dan cukup mudah dipelajari
bukan perkara mudah / sulit jika sudah bisa login namun bagaimana bisa menggunakan aplikasinya jika webnya tidak bisa diakses.ada tips rekan priadiar4 ?
- Originaly posted by priadiar4:
sudah cuma hanya untuk uji coba(dummy), dan cukup mudah dipelajari
bukan perkara mudah / sulit jika sudah bisa login namun bagaimana bisa menggunakan aplikasinya jika webnya tidak bisa diakses.ada tips rekan priadiar4 ?
- Originaly posted by kRif:
bukan perkara mudah / sulit jika sudah bisa login namun bagaimana bisa menggunakan aplikasinya jika webnya tidak bisa diakses.ada tips rekan priadiar4 ?
pakai "server bayangan", namun untuk lebih jelasnya ditunggu saja sosialisasi materi e-faktur di KPP/Kanwil
- Originaly posted by kRif:
bukan perkara mudah / sulit jika sudah bisa login namun bagaimana bisa menggunakan aplikasinya jika webnya tidak bisa diakses.ada tips rekan priadiar4 ?
pakai "server bayangan", namun untuk lebih jelasnya ditunggu saja sosialisasi materi e-faktur di KPP/Kanwil
- Originaly posted by kRif:
namun di efaktur tsb PKP yang belum ditunjuk pun bisa menggunakan aplikasi tsb untuk melakukan permintaan no seri fp.
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya?memang benar per 1 Jan 2015 PKP sudah bisa memanfaatkan web efaktur.
yang ada dummy nya itu adalah aplikasi efaktur, bukan web efaktur nya.untuk bisa minta NSFP via web, rekan harus punya sertifikat elektronik dulu, sudah ajukan permohonan belum?
- Originaly posted by kRif:
namun di efaktur tsb PKP yang belum ditunjuk pun bisa menggunakan aplikasi tsb untuk melakukan permintaan no seri fp.
apakah rekan priadiar4 sudah mencobanya?memang benar per 1 Jan 2015 PKP sudah bisa memanfaatkan web efaktur.
yang ada dummy nya itu adalah aplikasi efaktur, bukan web efaktur nya.untuk bisa minta NSFP via web, rekan harus punya sertifikat elektronik dulu, sudah ajukan permohonan belum?