Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah yg ken apph 46 wajib pembukuan
Apakah yg ken apph 46 wajib pembukuan
Dear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
RahayuDear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
RahayuDear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
Rahayutidak wajib
tidak wajib
tidak wajib
- Originaly posted by lingrahayu:
Dear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .tidak wajib
Originaly posted by lingrahayu:krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
Rahayutapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya
- Originaly posted by lingrahayu:
Dear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .tidak wajib
Originaly posted by lingrahayu:krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
Rahayutapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya
- Originaly posted by lingrahayu:
Dear All rekan ,
MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .tidak wajib
Originaly posted by lingrahayu:krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
thanks
Salam
Rahayutapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya
Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.
Rekan Pri, mohon aturannya.
Terima kasihWah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.
Rekan Pri, mohon aturannya.
Terima kasihWah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.
Rekan Pri, mohon aturannya.
Terima kasih- Originaly posted by simonalim:
Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.
Rekan Pri, mohon aturannya.
Terima kasihini TS tanya perusahannya atau dia sendiri sebagai WP OP?? Jika Badan tetap apapun kondisinya pembukuan, jika OP tinggal pilih jika dibawah 4.8 M kalo diatas baru wajib
- Originaly posted by simonalim:
Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.
Rekan Pri, mohon aturannya.
Terima kasihini TS tanya perusahannya atau dia sendiri sebagai WP OP?? Jika Badan tetap apapun kondisinya pembukuan, jika OP tinggal pilih jika dibawah 4.8 M kalo diatas baru wajib