Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah yg ken apph 46 wajib pembukuan

  • Apakah yg ken apph 46 wajib pembukuan

     KAJAPSBY updated 10 years, 9 months ago 4 Members · 25 Posts
  • lingrahayu

    Member
    18 March 2014 at 1:43 pm

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

  • lingrahayu

    Member
    18 March 2014 at 1:43 pm

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

  • lingrahayu

    Member
    18 March 2014 at 1:43 pm

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .
    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

  • lingrahayu

    Member
    18 March 2014 at 1:43 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 2:11 pm

    tidak wajib

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 2:11 pm

    tidak wajib

  • KAJAPSBY

    Member
    18 March 2014 at 2:11 pm

    tidak wajib

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by lingrahayu:

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .

    tidak wajib

    Originaly posted by lingrahayu:

    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

    tapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by lingrahayu:

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .

    tidak wajib

    Originaly posted by lingrahayu:

    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

    tapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by lingrahayu:

    Dear All rekan ,
    MOhon sharing info terkait PPh final PP46 ini apakah dg PP 46 ini kita masih wajib pembukuan , bukannya 1 % dari omset ,ngapain kita pakai pembukuan lg ya .

    tidak wajib

    Originaly posted by lingrahayu:

    krn rugi atau laba kan kita tdk bisa kompensasi dan tdk byr pph 29 lagi
    thanks
    Salam
    Rahayu

    tapi kalo dia pembukuan bisa kompen ruginya

  • Simonalim

    Member
    18 March 2014 at 3:21 pm

    Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.

    Rekan Pri, mohon aturannya.
    Terima kasih

  • Simonalim

    Member
    18 March 2014 at 3:21 pm

    Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.

    Rekan Pri, mohon aturannya.
    Terima kasih

  • Simonalim

    Member
    18 March 2014 at 3:21 pm

    Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.

    Rekan Pri, mohon aturannya.
    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:25 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.

    Rekan Pri, mohon aturannya.
    Terima kasih

    ini TS tanya perusahannya atau dia sendiri sebagai WP OP?? Jika Badan tetap apapun kondisinya pembukuan, jika OP tinggal pilih jika dibawah 4.8 M kalo diatas baru wajib

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 3:25 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Wah duh, selama ini saya taunya kalau badan wajib pembukuan apapun kondisinya, kalau OP boleh pilih.

    Rekan Pri, mohon aturannya.
    Terima kasih

    ini TS tanya perusahannya atau dia sendiri sebagai WP OP?? Jika Badan tetap apapun kondisinya pembukuan, jika OP tinggal pilih jika dibawah 4.8 M kalo diatas baru wajib

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now