Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah WNA yang sudah menjadi SPDN Indonesia dapat memperoleh DGT 7 dari Indonesia?
Apakah WNA yang sudah menjadi SPDN Indonesia dapat memperoleh DGT 7 dari Indonesia?
Untuk OP yang status kewarganegaraannya adalah warga negara asing (WNA) namun bertempat tinggal diIndonesia dalam jangka waktu lebih dari 183 hari dalam 12 bulan kemudian WNA tersebut sudah memiliki NPWP dan bukan merupakan BUT, apakah memungkinkan untuk WNA tersebut yang menurut UU PPh sudah dapat dikategorikan sebagai SPDN untuk memperoleh SKD dari Indonesia jika ia mendapat penghasilan lain dari negara selain Indonesia?
Sundul 😀
Viewing 1 - 3 of 3 replies