Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Apakah Warisan Belum Terbagi Harus Ikut PPS?

  • rahma9

    Member
    6 January 2022 at 11:08 am

    Salam rekan, izin bertanya lagi. Sebenernya apakah warisan belum terbagi itu perlu diikutkan PPS?
    Terima kasih

  • budiant0

    Member
    10 January 2022 at 9:10 am

    Ini bukannya gak usah ya ?
    saya juga kadang masih bingung kalau ngomong warisan di PPS enaknya diikutin atau enggak

  • harind

    Member
    10 January 2022 at 3:50 pm

    prinsipnya warisan bukan objek pajak…yang jadi masalh biasanya harta yg menjadi warisan trsbt belum dilaporkan di SPT orang tua trsbt

  • wingman

    Member
    19 January 2022 at 7:34 am

    mohon info juga rekan, apakah hal ini perlu di laporkan dalam PPS atau cukup dlm SPT normal saja. Saya kebetulan mempunyai case ada rmh tinggal orang tua atas nama ibu yg diperoleh sejak tahun 1984 dalam belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik orang tua (orang tua tidak punya NPWP) maupun saya. Karena rmh tinggal tersebut baru mempunyai surat HGB (setelah cukup lama diurus, HGB baru diperoleh thn 2021). Ada keinginan untuk melaporkan dalam SPT saya (ibu sudah meninggal sblm HGB dibuat, hingga rmh tinggal sekarang atas nama anak). Sewaktu pengurusan surat HGB sudah diberikan bebas BPHTB.

    Apakah bisa hanya saya laporkan dalam SPT saya saja dalam SPT 2021 di kolom warisan ?

    terima kasih

    • harind

      Member
      19 January 2022 at 1:45 pm

      dilapor bisa tapi memungkinkan timbul pertanyaan : pertama, apakah ada dokumen pendukung perihal warisan tersebut dan kedua, di SPT ortu apakah sudah dilaporkan harta tersebut dengan jelas sumber penghasilannya… jika rekan ragu, baiknya ikut PPS saja

  • moremore

    Member
    19 January 2022 at 6:28 pm

    Harap dibedakan antara warisan belum dibagikan dengan warisan belum dilaporkan

    Warisan belum dibagikan, artinya yang mewariskan memiliki NPWP, memiliki warisan yang tercatat dalam SPT alm, dan belum dibagikan

    Dalam hal ini tidak bisa ikut PPS karena tidak termasuk subjek pajak yang diperbolehkan dalam Undang-undang NAMUN atas harta tersebut BUKAN OBJEK PAJAK jadi silakan “dipindahkan” ke SPT Anak/ahli waris

    Warisan belum dilaporkan, artinya ada harta yang tidak muncul di spt almarhum baik karena alm tidak ber-npwp maupun tidak dilaporkan.

    Dalam hal ini harta tersebut bisa diikutkan dalam PPS (siapapun) yang mau mengakui harta tersebut sebagai harta milik nya.

    • wingman

      Member
      19 January 2022 at 7:35 pm

      rmh tinggal baru tahun 2021 bersertifikat atas nama penerima waris sesuai dengan nama yg tercantum dalam akte waris notaris dan nama yang tercantum dalam akte pembelian di tahun 1984 memang tidak punya NPWP. Sehingga rmh tinggal tidak tercantum dalam SPT manapun. Krn rmh tinggal tsb belum mempunyai sertifikat HGB (hanya akte jual beli notaris saja) maka saya pikir (dulunya) tidak bisa dicantumkan dalam SPT saya ataupun keluarga.

      Mohon penjelasan mengenai “warisan belum dibagikan” apakah ini berarti (menurut UU) bahwa rumah tinggal tsb masih atas nama anggota keluarga yang berhak atas waris tsb sesuai nama yang tercantum dalam akte waris notaris ?

      Rmh tinggal belum tercantum dalam SPT manapun baik anak/ahli waris krn belum pernah dilaporkan semenjak pembelian tahun 1984.

      Bila menggunakan skema PPS apakah bisa krn dalam PMK 196 tahun 2021, Bab 2 pasal 2 ayat 4, harta yang diperoleh sejak tgl 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

      Terima kaih atas masukan dan sarannya.

      • moremore

        Member
        20 January 2022 at 12:10 pm

        Harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 1985, dapat diakui sebagai harta ybs dalam spt sepanjang dapat dibuktikan tahun perolehannya, tanpa dikenai pajak penghasilan atas sumbernya.

        Jadi secara de fakto, harta tersebut adalah milik almarhum yang kemudian diwariskan berdasarkan akta waris dan dibaliknama ke ahli waris, sehingga menurut hemat saya tidak perlu diikutkan dalam PPS karena termasuk warisan dan non objek pajak PPh

        • wingman

          Member
          21 January 2022 at 7:51 pm

          Terima kasih atas pencerahannya rekan.

  • Claudia

    Member
    2 February 2022 at 8:49 am

    Hi,

    Mau minta info, kemarin sudah ikut TA 2016.

    Tapi di 2017 dapat warisan dari paman di LN, yang belum di lapor di SPT.

    Apakah masih bisa di tambah di SPT 2021 atau melakukan pembetulan di SPT 2017?

    Terima kasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now