Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah WAPU bisa dikenakan tarif PPN 1%?
Apakah WAPU bisa dikenakan tarif PPN 1%?
Rekan Ortax,
Perusahaan saya freight forwarding menerbitkan invoice sekitar Rp 50 juta ke WAPU dan jasa freight forwarding termasuk DPP nilai lain. Pertanyaan saya apakah untuk WAPU kode 030 dapat dikenakan tarif DPP nilai lain sebesar 1%?
KODE 040 adlah kepada Transaksi selain Pemungut PPN
Originaly posted by ar14ny:untuk WAPU kode 030 dapat dikenakan tarif DPP nilai lain sebesar 1%?
tidak dapat. harus tetep 030
tarif PPN nya berapa ?
jadi walaupun jenis jasanya termasuk DPP nilai lain tetap 10% ?
- Originaly posted by ar14ny:
Pertanyaan saya apakah untuk WAPU kode 030 dapat dikenakan tarif DPP nilai lain sebesar 1%?
Ya, bisa…
Meskipun menggunakan DPP Nilai lain, kode tetap 030, bukan 040 tarifnya PPN jadi berapa ?
- Originaly posted by ar14ny:
tarifnya PPN jadi berapa ?
PPN = 10% X DPP Nilai Lain
maksud saya, jadi apakah karena WAPU kode nya 030 tarif PPNnya harus 10% walaupun jasa yang ditagih termasuk kriteria jasa nilai lain 1% ?
Pak Begawan,
Berarti boleh dong kode 030 tarifnya 1% ?Rekan ar14any, nggak ada tarif PPN 1%..
Untuk transaksi ke BUMN, meskipun pake DPP nilai maka kode FP 030 dan isinya :
Jumlah harga = 50.000.000
DPP = 5.000.000
PPN = 500.000Pak Begawan ini ada dasar hukumnya ngga untuk WAPU dapat dikenakan DPP nilai lain?
- Originaly posted by ar14ny:
Pak Begawan ini ada dasar hukumnya ngga untuk WAPU dapat dikenakan DPP nilai lain?
Per-24/2012
- Originaly posted by ar14ny:
Pak Begawan ini ada dasar hukumnya ngga untuk WAPU dapat dikenakan DPP nilai lain?
Semua lawan transaksi dapat dikenakan DPP Nilai lain, termasuk BUMN dan bendh pemerintah..