Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah usaha salon kena pajak?

  • apakah usaha salon kena pajak?

  • prasetyadrian

    Member
    25 January 2010 at 11:23 pm

    Temans yg pakar pajak, nanya donk…

    Apakah usaha salon kena pajak? Salon yg dimaksud adalah salon milik pribadi (bukan badan), bukan pula salon franchise semacam j.andrean, tapi bertempat di ruko. Saya tahu ada pajak utk reklame dan biaya izin usaha setiap 2 tahun, tapi bagaimana dengan pajak pendapatan salon tersebut?

    Terima kasih.

  • prasetyadrian

    Member
    25 January 2010 at 11:23 pm
  • dramione068

    Member
    25 January 2010 at 11:47 pm

    klo tdk slh,menurut UU no 42 thn 2009 usaha salon dikenakan PPN..

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:06 am

    Pasti merupakan objek pajak dan akan dikenai pajak penghasilan

    Salam

  • wendry

    Member
    26 January 2010 at 8:21 am

    Dalam pasal 4 UU PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    3. laba usaha;
    4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    14. premi asuransi;
    15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    19. surplus Bank Indonesia.

    Jadi penghasilan dari usaha salon merupakan objek pajak penghasilan

  • josu

    Member
    26 January 2010 at 9:48 am

    Salon tsb adalah merupakan usaha pribadi sehingga :
    1.Bila omset bruto salon pertahun 600jt atau lebih maka wajib PKP.
    2.Bila memperkerjakan karyawan, bila penghasilan Neto karyawan tsb diatas PTKP maka wajib potong PPh 21, setor dan lapor SPT.
    3.Bila omset Bruto pertahun salon lebih dari 4,8M maka wajib melakukan pembukuan.
    4.Bila omset Bruto pertahun belum mencapai 4,8M maka boleh menggunakan norma dalam menghitng penghasilan netonya.
    5.Bila menggunakan pembukuan pendapatan salon dikurangi biaya – biaya (yg diperbolehkan secara pajak) masih ada selisih keuntungan, maka atas keuntungan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (ps.17 UU Penghasilan).
    Salam,
    Mohon koreksi !

  • prasetyadrian

    Member
    26 January 2010 at 2:16 pm
    Originaly posted by josu:

    Salon tsb adalah merupakan usaha pribadi sehingga :
    1.Bila omset bruto salon pertahun 600jt atau lebih maka wajib PKP.
    2.Bila memperkerjakan karyawan, bila penghasilan Neto karyawan tsb diatas PTKP maka wajib potong PPh 21, setor dan lapor SPT.
    3.Bila omset Bruto pertahun salon lebih dari 4,8M maka wajib melakukan pembukuan.
    4.Bila omset Bruto pertahun belum mencapai 4,8M maka boleh menggunakan norma dalam menghitng penghasilan netonya.
    5.Bila menggunakan pembukuan pendapatan salon dikurangi biaya – biaya (yg diperbolehkan secara pajak) masih ada selisih keuntungan, maka atas keuntungan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (ps.17 UU Penghasilan).

    Saya juga mendapat informasi yg sama dari sumber lain di Internet ttg poin 1, yaitu omzet bruto per tahun 600jt atau lebih maka wajib Pendapatan Kena Pajak. Berarti kan kalau di bawah 600jt per tahun maka penghasilan salon tsb tidak kena pajak, bukan? (Oya, bisa minta referensi peraturan ini gak?)

    Istri saya juga mendapat informasi dari Internet bahwa tadinya salon itu masuk ke kategori hiburan, seperti halnya tempat karaoke, dgn norma pajak tertentu; tapi lalu direvisi dan hilang dari kategori itu. Nah, kalau seperti itu bukannya kedudukan usaha salon pribadi menjadi sejajar dgn usaha warnet, misalnya. (Saya sendiri tidak tahu, usaha warnet itu bagaimana kedudukannya di mata pajak.)

    Ada yg bilang bahwa utk salon pribadi, berdasarkan pengalamannya, tidak ada pajaknya, cuma bayar izin usaha setiap 2 tahun. Dan jika memakai reklame, maka kena pajak reklame.

    Mohon pencerahannya.

  • prasetyadrian

    Member
    26 January 2010 at 2:18 pm

    Oya, tambahan… pastinya sih saya akan melaporkan pajak penghasilan sebagai pribadi (pendapatan pribadi). Namun saya ingin mengklarifikasi ada/tidaknya pajak penghasilan atas usaha salon tsb.

    Terima kasih.

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by prasetyadrian:

    Namun saya ingin mengklarifikasi ada/tidaknya pajak penghasilan atas usaha salon tsb.

    dari penjelasan rekan pras mengenai usaha salon anda, tidak ada lagi pajak atas usaha salon (kecuali anda Dikukuhkan sebagai PKP. untuk ini anda wajib pungut PPn) kan anda sudah melaporkannya di penghasilan tahunan anda dan sudah dikenakan pajak.

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 3:17 pm

    oh iya tambahan rekan pras, jika anda mempunyai karyawan. adalah kewajiban anda sebagai pemberi kerja u/ memotong pph 21 atas gaji karyawan anda.

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by josu:

    3.Bila omset Bruto pertahun salon lebih dari 4,8M maka wajib melakukan pembukuan.
    4.Bila omset Bruto pertahun belum mencapai 4,8M maka boleh menggunakan norma dalam menghitng penghasilan netonya.

    yang lebih tepat itu adalah :

    Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Jadi, yang wajib pembukuan adalah bila peredaran brutonya 4,8 M keatas. Kalau kurang dari 4,8 M, boleh tidak membuat pembukuan, tapi harus membuat pencatatan.

    Salam

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by prasetyadrian:

    Saya juga mendapat informasi yg sama dari sumber lain di Internet ttg poin 1, yaitu omzet bruto per tahun 600jt atau lebih maka wajib Pendapatan Kena Pajak. Berarti kan kalau di bawah 600jt per tahun maka penghasilan salon tsb tidak kena pajak, bukan? (Oya, bisa minta referensi peraturan ini gak?)

    Istri saya juga mendapat informasi dari Internet bahwa tadinya salon itu masuk ke kategori hiburan, seperti halnya tempat karaoke, dgn norma pajak tertentu; tapi lalu direvisi dan hilang dari kategori itu. Nah, kalau seperti itu bukannya kedudukan usaha salon pribadi menjadi sejajar dgn usaha warnet, misalnya. (Saya sendiri tidak tahu, usaha warnet itu bagaimana kedudukannya di mata pajak.)

    Ada yg bilang bahwa utk salon pribadi, berdasarkan pengalamannya, tidak ada pajaknya, cuma bayar izin usaha setiap 2 tahun. Dan jika memakai reklame, maka kena pajak reklame.

    Mohon pencerahannya.

    rekan pras…
    hati-hati dengan sumber informasi di Internet. saring dulu.
    misalnya yang ini nih :
    yaitu omzet bruto per tahun 600jt atau lebih maka wajib Pendapatan Kena Pajak.
    istilah itu tidak ada dipajak.yang benar adalah bila peredaran bruto BKP atau JKP diatas 600 juta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha Kena Pajak), bukan pendapatan kena pajak.

    akibat salah menggunakan istilah ya itu tadi rekan pras menyimpulkan bahwa bila omset kurang dari 600 juta atau sama dengan 600 juta setahun berarti tidak kena pajak. Salah sekali lho kesimpulannya.

    Originaly posted by prasetyadrian:

    Ada yg bilang bahwa utk salon pribadi, berdasarkan pengalamannya, tidak ada pajaknya, cuma bayar izin usaha setiap 2 tahun. Dan jika memakai reklame, maka kena pajak reklame.

    ini juga nggak benar sebagian.
    usaha ada dan bayar izin itu harus, buat reklame kena pajak reklame yang merupakan objek pajak daerah. kalau penghasilan dari salon ya kena pajak penghasilan.

    forum ortax percaya deh bakal ngasih informasi yang benar dan dapat dipercaya. Sebab, disini banyak yang kritis dan akan ngingatkan bila informasinya yang diberikan tidak tepat atau malah salah.
    tul kan rekan2 ortax….bravo ortax….

    Salam

  • ewox

    Member
    26 January 2010 at 4:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    forum ortax percaya deh bakal ngasih informasi yang benar dan dapat dipercaya. Sebab, disini banyak yang kritis dan akan ngingatkan bila informasinya yang diberikan tidak tepat atau malah salah.
    tul kan rekan2 ortax….bravo ortax….

    wah ini nih luaaaar biasaaa…….. he he he he he, betul rekan hanif. dan anda termasuk yang kritis ini nih. he he he he

  • prasetyadrian

    Member
    26 January 2010 at 5:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    rekan pras…
    hati-hati dengan sumber informasi di Internet. saring dulu.
    misalnya yang ini nih :
    yaitu omzet bruto per tahun 600jt atau lebih maka wajib Pendapatan Kena Pajak.
    istilah itu tidak ada dipajak.yang benar adalah bila peredaran bruto BKP atau JKP diatas 600 juta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha Kena Pajak), bukan pendapatan kena pajak.

    akibat salah menggunakan istilah ya itu tadi rekan pras menyimpulkan bahwa bila omset kurang dari 600 juta atau sama dengan 600 juta setahun berarti tidak kena pajak. Salah sekali lho kesimpulannya.

    hehehe.. saya salah istilah ya? soalnya PKP yg saya tahu adalah pasangan dari PTKP = pendapatan (tidak) kena pajak. ternyata ada PKP yg lain.

    tapi maksud saya "kena pajak" adalah pajak atas nama usaha tersebut, bukan sebagai pribadi.

    jadi kalau saya coba ambil kesimpulan, please CMIIW…

    omzet sebesar dan lebih dari 600juta harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang mana–kalo saya pahami dari penjelasan rekan Ewox–saya diharuskan membayar pajak ATAS NAMA usaha salon tersebut.

    omzet di bawah 600juta, tidak perlu PKP, berarti saya cukup melaporkan pajak atas nama pribadi (sebagai pendapatan pribadi).

    betul, tidak?

    (maaf jika banyak bertanya, maklum saya bukan orang pajak ataupun akuntan… daripada kena masalah nantinya, ya kan?)

  • begawan5060

    Member
    26 January 2010 at 6:08 pm
    Originaly posted by prasetyadrian:

    hehehe.. saya salah istilah ya? soalnya PKP yg saya tahu adalah pasangan dari PTKP = pendapatan (tidak) kena pajak. ternyata ada PKP yg lain.

    he..he..he juga rekan Pras..

    Originaly posted by prasetyadrian:

    tapi maksud saya "kena pajak" adalah pajak atas nama usaha tersebut, bukan sebagai pribadi.

    Pajak dikenakan kepada Orang Pribadi (OP) dan Badan..
    Kalo usaha salon tsb milik anda sebagai pribadi, maka dikenakan PPh OP

    Originaly posted by prasetyadrian:

    omzet sebesar dan lebih dari 600juta harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang mana–kalo saya pahami dari penjelasan rekan Ewox–saya diharuskan membayar pajak ATAS NAMA usaha salon tersebut.

    Kalo salon tsb kepunyaan anda sendiri maka yang dikukuhkan sebagai PKP juga atas nama pribadi anda

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now