Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Apakah Uang Muka Pembelian dan Pendapatan Diterima Dimuka harus di koreksi fiskal?
Apakah Uang Muka Pembelian dan Pendapatan Diterima Dimuka harus di koreksi fiskal?
Halo Master2 kontributor ortax
Mohon pencerahannya.
Kalau kami punya usaha travel umroh.
Ada orang DP untuk keberangkatan tahun 2021.
Apakah atas DP tersebut harus di akui sebagi pendapatan 2020 dalam labarugi ? Atau bisa di masukkan dalam neraca ke pos pendapatan diterima dimuka?Kemudian untuk uang muka tiket untuk keberangkatan 2020 apakah harua di biayakan jadi Hpp 2020 atau dimasukkan ke neraca pos uang muka pembelian?
Kemudian atas 2 transaksi tersebut apak ada koreksi fiskalnya?
Maaf ada salah tahun.
Halo Master2 kontributor ortax
Mohon pencerahannya.
Kalau kami punya usaha travel umroh.
Ada orang DP untuk keberangkatan tahun 2021.
Apakah atas DP tersebut harus di akui sebagi pendapatan 2020 dalam labarugi ? Atau bisa di masukkan dalam neraca ke pos pendapatan diterima dimuka?Kemudian untuk uang muka tiket untuk keberangkatan 2021 apakah harus di biayakan jadi Hpp 2020 atau dimasukkan ke neraca pos uang muka pembelian?
Kemudian atas 2 transaksi tersebut apak ada koreksi fiskalnya?
- Originaly posted by nurtiyas.se:
Apakah atas DP tersebut harus di akui sebagi pendapatan 2020 dalam labarugi ? Atau bisa di masukkan dalam neraca ke pos pendapatan diterima dimuka?
Bisa 2-2nya sesuai kebijakan perusahaan. Cukup rekan perhatikan jika perusahaan sudah PKP maka atas DP buka faktur pajak
Originaly posted by nurtiyas.se:Kemudian untuk uang muka tiket untuk keberangkatan 2021 apakah harus di biayakan jadi Hpp 2020 atau dimasukkan ke neraca pos uang muka pembelian?
Bisa 2-2nya sesuai kebijakan perusahaan
- Originaly posted by nurtiyas.se:
Mohon pencerahannya.
Kalau kami punya usaha travel umroh.
Ada orang DP untuk keberangkatan tahun 2021.
Apakah atas DP tersebut harus di akui sebagi pendapatan 2020 dalam labarugi ? Atau bisa di masukkan dalam neraca ke pos pendapatan diterima dimuka?Kemudian untuk uang muka tiket untuk keberangkatan 2021 apakah harus di biayakan jadi Hpp 2020 atau dimasukkan ke neraca pos uang muka pembelian?
benar yg di sampaikan rekan yap30 tergantung perusahaan menerapakan sistem cash basis atau acrual basis
sedangkan dalam pajak sendiri menerapkan cash basis