Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah transaksi berikut termasuk sewa ?

  • Apakah transaksi berikut termasuk sewa ?

     rheza updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • utami1969

    Member
    9 March 2011 at 11:37 am
  • utami1969

    Member
    9 March 2011 at 11:37 am

    Mohon bantuan rekan ortax….

    Ada teman nitip pertanyaan sbb :

    Perusahaan A mendapat order angkutan ke suatu tempat kemudian karena PT A tidak mempunyai armada truk maka PT A menyuruh orang pribadi (C) yg mempunyai truk sendiri untuk mengantar barang tsb.

    Apakah transaksi tsb termasuk sewa truk yg hrs dipotong PPh psl 23 atau bukan ?

    Terima kasih rekan…

  • rheza

    Member
    9 March 2011 at 11:44 am

    transaksi sewa rekan, dengan asumsi bahwa orang pribadi tersebut yang punya truknya..untuk menghilangkan distorsi, tagihannya di gabungkan semuanya saja, agar tidak timbul objek pph 21..

    salam

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 12:23 pm
    Originaly posted by rheza:

    untuk menghilangkan distorsi, tagihannya di gabungkan semuanya saja, agar tidak timbul objek pph 21..

    kok ada unsur PPh 21 rekan rheza??

  • rheza

    Member
    9 March 2011 at 2:14 pm

    takutnya dianggap jasa pengemudi(orang pribadi),gara2 text dijurnalnya seperti itu karena orang tersebut bertindak sebagai individu bukan di bawah badan.. pernah kejadian rekan bayem.. hehehe

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now