Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah transaksi berikut termasuk sewa ?
Apakah transaksi berikut termasuk sewa ?
Mohon bantuan rekan ortax….
Ada teman nitip pertanyaan sbb :
Perusahaan A mendapat order angkutan ke suatu tempat kemudian karena PT A tidak mempunyai armada truk maka PT A menyuruh orang pribadi (C) yg mempunyai truk sendiri untuk mengantar barang tsb.
Apakah transaksi tsb termasuk sewa truk yg hrs dipotong PPh psl 23 atau bukan ?
Terima kasih rekan…
transaksi sewa rekan, dengan asumsi bahwa orang pribadi tersebut yang punya truknya..untuk menghilangkan distorsi, tagihannya di gabungkan semuanya saja, agar tidak timbul objek pph 21..
salam
- Originaly posted by rheza:
untuk menghilangkan distorsi, tagihannya di gabungkan semuanya saja, agar tidak timbul objek pph 21..
kok ada unsur PPh 21 rekan rheza??
takutnya dianggap jasa pengemudi(orang pribadi),gara2 text dijurnalnya seperti itu karena orang tersebut bertindak sebagai individu bukan di bawah badan.. pernah kejadian rekan bayem.. hehehe