Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah Training terhutang PPN?
Apakah Training terhutang PPN?
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Sertifikasi ISO, perusahaan kami sering mengadakan Training atau Pelatihan baik didalam kantor ataupun diluar kantor,
Pertanyaan saya, apakah Training atau Pelatihan yang kami selenggarakan pada saat penyerahaan invoice jasa tersebut terhutang PPN?
Adakah peraturan untuk menjelaskan kasus tersebut?
Regards,
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Sertifikasi ISO, perusahaan kami sering mengadakan Training atau Pelatihan baik didalam kantor ataupun diluar kantor,
Pertanyaan saya, apakah Training atau Pelatihan yang kami selenggarakan pada saat penyerahaan invoice jasa tersebut terhutang PPN?
Adakah peraturan untuk menjelaskan kasus tersebut?
Regards,
Pasal 4 uu ppn
Pasal 4 uu ppn
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pasal 4 uu ppn
atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk yang tidak dikenakan PPN, apa tetap harus membuat Faktur Pajak?
Dengan Kode Faktur Pajak apa jika tidak dineakan PPN? 07 apa 08?thanks
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pasal 4 uu ppn
atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk yang tidak dikenakan PPN, apa tetap harus membuat Faktur Pajak?
Dengan Kode Faktur Pajak apa jika tidak dineakan PPN? 07 apa 08?thanks
- Originaly posted by choiniza:
membuat Faktur Pajak
Tidak
- Originaly posted by choiniza:
membuat Faktur Pajak
Tidak
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pasal 4 uu ppn
bagian mana???
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Pasal 4 uu ppn
bagian mana???
emang pelatihan kayak gitu termasuk jasa pendidikan yak?
emang pelatihan kayak gitu termasuk jasa pendidikan yak?
tergantung dari jenis trainingnya
cek SE
S-254/PJ.532/2000
Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000 … potonganannyaa. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.
b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.
sedangkan untuk pph 23,
1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.thx
tergantung dari jenis trainingnya
cek SE
S-254/PJ.532/2000
Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000 … potonganannyaa. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.
b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.
sedangkan untuk pph 23,
1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.thx