Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah Training terhutang PPN?

  • Apakah Training terhutang PPN?

     KAJAPSBY updated 10 years, 1 month ago 6 Members · 17 Posts
  • Assasatrio

    Member
    7 March 2014 at 9:14 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Sertifikasi ISO, perusahaan kami sering mengadakan Training atau Pelatihan baik didalam kantor ataupun diluar kantor,

    Pertanyaan saya, apakah Training atau Pelatihan yang kami selenggarakan pada saat penyerahaan invoice jasa tersebut terhutang PPN?

    Adakah peraturan untuk menjelaskan kasus tersebut?

    Regards,

  • Assasatrio

    Member
    7 March 2014 at 9:14 am
  • Assasatrio

    Member
    7 March 2014 at 9:14 am

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Sertifikasi ISO, perusahaan kami sering mengadakan Training atau Pelatihan baik didalam kantor ataupun diluar kantor,

    Pertanyaan saya, apakah Training atau Pelatihan yang kami selenggarakan pada saat penyerahaan invoice jasa tersebut terhutang PPN?

    Adakah peraturan untuk menjelaskan kasus tersebut?

    Regards,

  • KAJAPSBY

    Member
    8 March 2014 at 9:27 pm

    Pasal 4 uu ppn

  • KAJAPSBY

    Member
    8 March 2014 at 9:27 pm

    Pasal 4 uu ppn

  • choiniza

    Member
    10 March 2014 at 5:53 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pasal 4 uu ppn

    atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Untuk yang tidak dikenakan PPN, apa tetap harus membuat Faktur Pajak?
    Dengan Kode Faktur Pajak apa jika tidak dineakan PPN? 07 apa 08?

    thanks

  • choiniza

    Member
    10 March 2014 at 5:53 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pasal 4 uu ppn

    atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Untuk yang tidak dikenakan PPN, apa tetap harus membuat Faktur Pajak?
    Dengan Kode Faktur Pajak apa jika tidak dineakan PPN? 07 apa 08?

    thanks

  • KAJAPSBY

    Member
    11 March 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by choiniza:

    membuat Faktur Pajak

    Tidak

  • KAJAPSBY

    Member
    11 March 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by choiniza:

    membuat Faktur Pajak

    Tidak

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 11:14 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pasal 4 uu ppn

    bagian mana???

  • priadiar4

    Member
    11 March 2014 at 11:14 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Pasal 4 uu ppn

    bagian mana???

  • emondora15

    Member
    11 March 2014 at 1:33 pm

    emang pelatihan kayak gitu termasuk jasa pendidikan yak?

  • emondora15

    Member
    11 March 2014 at 1:33 pm

    emang pelatihan kayak gitu termasuk jasa pendidikan yak?

  • jekday

    Member
    11 March 2014 at 1:38 pm

    tergantung dari jenis trainingnya
    cek SE
    S-254/PJ.532/2000
    Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000
    … potonganannya

    a. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.

    b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.


    sedangkan untuk pph 23,

    1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
    2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.

    thx

  • jekday

    Member
    11 March 2014 at 1:38 pm

    tergantung dari jenis trainingnya
    cek SE
    S-254/PJ.532/2000
    Ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2000
    … potonganannya

    a. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.

    b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.


    sedangkan untuk pph 23,

    1. bila training tersebut bersifat terbuka, dimana materi dan tempat penyelenggaraaan ditentukan oleh penyelenggara kegiatan, maka bukan merupakan obyek pph pasal 23.
    2. bila training tersebut bersifat tertutup, dimana materi training ditentukan oleh peserta, maka merupakan obyek pph pasal 23.

    thx

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now