Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah tipe SKHW pengaruh ke SPT, NPWP pribadi/badan?

  • Apakah tipe SKHW pengaruh ke SPT, NPWP pribadi/badan?

     budiant0 updated 2 years, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Jennie

    Member
    18 November 2021 at 5:44 pm

    all rekan – rekan Ortaq, 

    ada beberapa hal yang mau di tanyakan sbb :

    1. Jika surat waris belum keluar, akan tetapi sudah waktunya pembayaran SPT dan NPWP (dalam nama ortu) / jika waktu pengeluaran SKHW melewati jatuh tempo pembayaran itu bagaiamana cara penanganannya?

    2. Misalkan surat waris usaha dibagikan kedua anak, tapi hanya anak pertama saja yang menjalankan, apakah anak kedua juga harus membayar SPT walaupun tidak memiliki NPWP? 

    3. Apakah bisa jika NPWP badan diganti nama ke ahli waris, tetapi nama pemilik badan usaha masih dalam nama pemilik asli?

    4. Kategori SKHW apa dimana penerus ahli waris harus melakukan pembayaran SPT DAN NPWP? misal kantor ataupun pabrik dimana harta benda berbentuk perabotan dan mesin termasuk?

    Saya baru dalam masalah perpajakan, mohon bimbingannya

  • budiant0

    Member
    19 November 2021 at 11:36 am

    Kalau menurut saya gini rekan
    1. Gpp gak harus nunggu SKHW nanti dilaporkan sesuai waktu aja (Pasal 32 UU HPP)
    2. Apabila masing-masing sudah menjalankan usahanya sendiri ya pelaporannya masing-masing juga, tapi misalkan masih dalam bentuk 1 perusahaan yang utuh ya pelaporannya atas nama perusahaan tersebut
    3. kalau NPW badan setau saya gak bisa diubah ke NPWP pribadi kecuali jika ingin bikin yang baru NPWP badan yang lama di hapus
    4. pertanyaanya saya bingung rekan. kalau pembayaran SPT badan, harta berupa mesin itu masuk nya aset jadi di laporin aja, kecuali di sewain ke org / badan lain, nanti itu beda lagi ada perhitungannya. kalau kalau NPW itu gak ada pembayaran apa apa

    semoga membantu

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now