Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah tetap harus mengangsur pph psl 25 atau tidak

  • apakah tetap harus mengangsur pph psl 25 atau tidak

  • noragg

    Member
    25 March 2014 at 9:18 am
  • noragg

    Member
    25 March 2014 at 9:18 am

    Selamat pagi para pakar pajak,

    Mohon bantuan:

    akibat pembetulan thn 2011 (baru tahu Tahun 2014 ini) kita menjadi KB tetap thn 2012 kita LB krn punya krdt pajak dari pph psl 22 ( sedang pemeriksaan ) yang jadi pertanyaan saya adalah Apakah setelah sy membayar KB atas Thn 2011(PPH psl 29 badan) PT Kita wajib membayar angsuran psl 25 tahn 2012 atas dasar perhitungan thn 2011 setelah pembembetulan? Urgent
    Trimakasih bayak sebelum dan sesudahnya

  • noragg

    Member
    25 March 2014 at 9:18 am

    Selamat pagi para pakar pajak,

    Mohon bantuan:

    akibat pembetulan thn 2011 (baru tahu Tahun 2014 ini) kita menjadi KB tetap thn 2012 kita LB krn punya krdt pajak dari pph psl 22 ( sedang pemeriksaan ) yang jadi pertanyaan saya adalah Apakah setelah sy membayar KB atas Thn 2011(PPH psl 29 badan) PT Kita wajib membayar angsuran psl 25 tahn 2012 atas dasar perhitungan thn 2011 setelah pembembetulan? Urgent
    Trimakasih bayak sebelum dan sesudahnya

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:29 am

    Kok sedang dilakukan pemeriksaan malah bisa pembetulan??

  • priadiar4

    Member
    25 March 2014 at 11:29 am

    Kok sedang dilakukan pemeriksaan malah bisa pembetulan??

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now