Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM apakah termasuk sewa atau bukan?

  • apakah termasuk sewa atau bukan?

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • myshadow

    Member
    26 April 2010 at 9:45 am
  • myshadow

    Member
    26 April 2010 at 9:45 am

    saya mau tanya terkait dengan traksaksi penyerahan "hardware" itu kan termasuk penyerahan BKP yang terhutang PPN ya.?
    yang saya mau tanyakan lebih detail adalah,,
    jika PT.A kerjasama denga PT.B dengan perjanjian PT.A akan menyediakan hardware untuk PT.B dengan tagihan sesuai dengan harga perolehan. Nah kalau kondisinya PT.B membayar tagihan sesuai dengan harga perolehan + PPn,, namun pada akhir masa kontrak,,hardware tersebut sudah tidak lagi milik PT.B,, karena status BKP adalah kepemilikan PT.A

    apakah ini tergolong sewa,? atau leasing.?tapi PT.A bukan perusahaan yang bergerak dibisang leasing,,jadi gak mungkin leasing kan ya.?

    kalau transaksi ini tergolong sewa makan akan terkena pajak apa lagi.?dan apakah mungkin atas transaksi seperti ini adakemungkinan lain selain sewa.?

    mohon penjelasannya ya para rekan ortax yang terhormat..

    best Regard,,

  • aepklaten

    Member
    26 April 2010 at 11:09 am

    dalam hal ini dipastikan terlebih dahulu untuk sewa ini apakah pada akhir masa sewa ini ada opsi kepemilikan dari penyewa untuk memiliki barang tersebut. jika ada maka itu termasuk leasing jika tidak ada maka itu sewa biasa.
    jika termasuk leasing maka itu sudah terjadi penyerahan dan seharusnya terutang PPN juga atas penyerahan barang tersebut.

    Originaly posted by myshadow:

    kalau transaksi ini tergolong sewa makan akan terkena pajak apa lagi.?

    atas jasa sewa dikenakan PPN, dan dikenakan juga PPh pasal 23.

    Originaly posted by myshadow:

    apakah mungkin atas transaksi seperti ini adakemungkinan lain selain sewa.?

    mungkin saja, yaitu sewa guna usaha (leasing)

  • myshadow

    Member
    26 April 2010 at 11:19 am

    jadi begini rekan aepklaten..

    PT.A memebelikan hardware yg dapat dipakai oleh PT.B namun pada akhir masa kontrak kepemilikan hardware terbsebut adalah PT.A..
    jadi aspek perpajakannya apa ya.?kan perusahaan say bukan bergerak dibidang SGU/leasing..

    mohon penjelasannya ya..saya masih kurang menguasai pajak..

  • aepklaten

    Member
    26 April 2010 at 11:27 am
    Originaly posted by myshadow:

    PT.A memebelikan hardware yg dapat dipakai oleh PT.B namun pada akhir masa kontrak kepemilikan hardware terbsebut adalah PT.A..

    berarti kan hanya sewa biasa.

    Originaly posted by myshadow:

    jadi aspek perpajakannya apa ya.?

    jadi setiap PT B bayar uang sewa maka memotong PPh 23 2%, dan PT A menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN 10% jika PT A adalah PKP.

  • myshadow

    Member
    26 April 2010 at 11:31 am

    oh begitu ya rekan aepklaten,,
    terimakasih y atas bantuannya dan kesediannya untuk menjelaskan..hehehehe

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    berarti kan hanya sewa biasa.

    Originaly posted by aepklaten:

    jadi setiap PT B bayar uang sewa maka memotong PPh 23 2%, dan PT A menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN 10% jika PT A adalah PKP.

    Setujuuu..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now