Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah termasuk kategori ekspor JKP?
Apakah termasuk kategori ekspor JKP?
- Originaly posted by yuniffer:
Objek PPN.
Originaly posted by yuniffer:tambahan, mesin tersebut pada asalnya harus berasal dari Indonesia (barang yg dijual oleh pemberi jasa kepada pembeli diluar negeri yang memberikan order maintenance/service), jika bukan maka tidak termasuk ekspor jasa sesuai dengan PMK 70.
trims rekan yniffer, berti dlm hal ini merupakan objek pajak dan dianggap penyerahan dlm negeri. saya juga harus menerbitkan faktur pajak atas nama WPLN tersebut dan kemudian dilaporkan di SPT sebagai penyerahan dlm negeri menggunakan Faktur Pajak, demikian ya rekan?
Terima kasih rekan. salam