Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah termasuk kategori ekspor JKP?

  • Apakah termasuk kategori ekspor JKP?

     oglabintan updated 11 years, 7 months ago 3 Members · 16 Posts
  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 9:45 am
  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 9:45 am

    Dear Rekans & Pakar2,

    Perusahaan tmpt sy bekerja melakukan kegiatan Jasa design engineering dengan perusahaan di LN. pekerjaan tersebut dilakukan di kantor kami (dalam daerah pabean) untuk kemudian dikirim ke perush di LN dan dinikmati oleh perush LN tersebut.

    Apakah jenis jasa ini terutang PPN atau tidak? Apakah termasuk kategori ekspor JKP sesuai PMK 70/2010? karena saya msh blm jelas mengenai hal ini.
    mohon bantuan rekan2 sekalian. salam

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Apakah jenis jasa ini terutang PPN atau tidak?

    Terhutang PPN.

    Originaly posted by oglabintan:

    Apakah termasuk kategori ekspor JKP sesuai PMK 70/2010?

    Tidak, karena projek konstruksi yg di LN tersebut tidak dilaksanakan oleh perushaan rekan sebagai pelaksana konstruksi. Disini rekan hanya menerima order jasa design nya saja.

  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 10:23 am

    Terima kasih rekan yunniferuntuk lebih jelasnya berarti saya harus menerbitkan Faktur Pajak atas nama Perush. Luar tersebut?

    dan juga atas kegiatan ini bkn termasuk Penyerahan JKP yang tdk terutang PPN walaupun penyerahannya dilakukan di Luar Negeri?

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:26 am
    Originaly posted by oglabintan:

    melakukan kegiatan Jasa design engineering

    Detail produknya berupa apa, rekan? Rancang bangun mesin?

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 10:36 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Terima kasih rekan yunniferuntuk lebih jelasnya berarti saya harus menerbitkan Faktur Pajak atas nama Perush. Luar tersebut?

    Betul.

    Originaly posted by oglabintan:

    dan juga atas kegiatan ini bkn termasuk Penyerahan JKP yang tdk terutang PPN walaupun penyerahannya dilakukan di Luar Negeri?

    Pekerjaan di Indonesia, penyerahan di luar negeri. Dianggap transaksi Dalam Negeri.

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 10:38 am

    Mohon koreksi dari Rekan Begawan jika kurang tepat.

  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 10:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Detail produknya berupa apa, rekan? Rancang bangun mesin?

    Produknya ya sejenis itu rekan begawan, berupa service design review, drawing mesin, research & development service, engineering services.
    mohon pencerahannya. salam

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Produknya ya sejenis itu rekan begawan, berupa service design review, drawing mesin, research & development service, engineering services.

    Apakah bisa di-kategorikan seperti ini? :
    jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 10:50 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Produknya ya sejenis itu rekan begawan, berupa service design review, drawing mesin, research & development service, engineering services.

    Jika yg pengerjaannya di Indonesia, maka itu dikenakan PPN. Tetapi jika pengerjaannya di Luar Negeri, maka itu tidak terhutang PPN.

  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 11:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah bisa di-kategorikan seperti ini? :
    jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

    iya rekan begawan, jasa2 tersebut melekat pada kesatuan Project (dlm hal ini Project Plant di negara C). Apakah hal ini dapat dikategorikan ke dalam ekspor JKP sesuai PMK-70/2010 di dlm pasal 3 (b) atau kategori tidak terutang PPN atau malah menjadi penyerahan yang terutang PPN DN?

    mohon penjelasannya rekan begawan. salam

  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika yg pengerjaannya di Indonesia, maka itu dikenakan PPN. Tetapi jika pengerjaannya di Luar Negeri, maka itu tidak terhutang PPN.

    iya rekan, semua pengerjaan tersebut dilakukan di Indonesia tetapi diserahakn dan dimanfaatkan di LN, karena sifatnya lebih kepada softfile.
    untuk itu mohon pencerahannya. salam

  • begawan5060

    Member
    25 September 2012 at 11:14 am
    Originaly posted by oglabintan:

    mohon penjelasannya rekan begawan. salam

    jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
    Contohnya : jasa perbaikan dan perawatan mesin yang dikerjakan di INA dan mesin tsb kemudian diserahkan ke luar daerah pabean
    Apakah seperti itu?

  • oglabintan

    Member
    25 September 2012 at 11:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Contohnya : jasa perbaikan dan perawatan mesin yang dikerjakan di INA dan mesin tsb kemudian diserahkan ke luar daerah pabean
    Apakah seperti itu?

    tidak seperti itu rekan begawan, tetapi lebih bnyk ke design, perencanaan gambar, membuat gambar mesin, meriview gambar mesin/alat, review management/Project, membuat timesheet project. salam

  • yuniffer

    Member
    25 September 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by oglabintan:

    tidak seperti itu rekan begawan, tetapi lebih bnyk ke design, perencanaan gambar, membuat gambar mesin, meriview gambar mesin/alat, review management/Project, membuat timesheet project. salam

    Objek PPN.

    Originaly posted by begawan5060:

    Contohnya : jasa perbaikan dan perawatan mesin yang dikerjakan di INA dan mesin tsb kemudian diserahkan ke luar daerah pabean

    tambahan, mesin tersebut pada asalnya harus berasal dari Indonesia (barang yg dijual oleh pemberi jasa kepada pembeli diluar negeri yang memberikan order maintenance/service), jika bukan maka tidak termasuk ekspor jasa sesuai dengan PMK 70.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now