Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah terhutang PPh Ps 26 dan PPN JLN?
Apakah terhutang PPh Ps 26 dan PPN JLN?
- Originaly posted by yuniffer:
Silahkan refer ke Pasal 3 huruf b angka 1 PMK 70/2010.
Tapi saya tidak menangkap adanya keharusan bahwa barang tersebut merupakan barang jualan :s
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi saya tidak menangkap adanya keharusan bahwa barang tersebut merupakan barang jualan :s
saya malahan tidak melihat (kalo tidak menangkap kan berarti ngeliat cuma ga kena kepegang) hehehe…
Trims rekan atas pendapatnya.
Untuk PPh Ps 26 nya bagaimana ya, apakah transaksi no 1 & 2 terhutang PPh Ps 26?
kalo kita memakai tax treaty Ina – Singapura, diatur di pasal brp ya? form apa yg dibutuhkan utk dapat mengunakan tax treaty tsb?
trimsMaaf, ada pertanyaan lanjutan nih:
Apablia dalam pengerjaan mesin di Singapura tersebut terdapat transaksi penggantian sparepart, yangmana sparepart tsb dibeli di Sinagapura juga, Sehingga nantinya PT. A mengirimkan invoice tagihan penjualan barang ke ABC ltd dan PT A menerima invoice tagihan pembelian barang dari DEF Ltd, apakah terutang PPN di Indonesia atas transaksi jual beli barang yg dilakukan di Singapura tersebut?
Terima kasih.- Originaly posted by albert006851:
Untuk PPh Ps 26 nya bagaimana ya, apakah transaksi no 1 & 2 terhutang PPh Ps 26?
Transaksi 1, kita sebagai penerima uang otomatis ga ada PPh 26, tapi bisa jadi ada PPh 24, tergantung peraturan perpajakan di Singapore.
Transaksi 2, terjadi pembayaran ke subkon di Singapore, bisa dipotong bisa tidak tergantung ketentuan tax treaty. Adakah rekan2 yg bisa membantu
- Originaly posted by albert006851:
Apablia dalam pengerjaan mesin di Singapura tersebut terdapat transaksi penggantian sparepart, yangmana sparepart tsb dibeli di Sinagapura juga, Sehingga nantinya PT. A mengirimkan invoice tagihan penjualan barang ke ABC ltd dan PT A menerima invoice tagihan pembelian barang dari DEF Ltd, apakah terutang PPN di Indonesia atas transaksi jual beli barang yg dilakukan di Singapura tersebut?
saya bilang nggak
- Originaly posted by albert006851:
Maaf, ada pertanyaan lanjutan nih:
Apablia dalam pengerjaan mesin di Singapura tersebut terdapat transaksi penggantian sparepart, yangmana sparepart tsb dibeli di Sinagapura juga, Sehingga nantinya PT. A mengirimkan invoice tagihan penjualan barang ke ABC ltd dan PT A menerima invoice tagihan pembelian barang dari DEF Ltd, apakah terutang PPN di Indonesia atas transaksi jual beli barang yg dilakukan di Singapura tersebut?
Terima kasih.tidak…lihat pasal 4 UU PPN
- Originaly posted by albert006851:
Adakah rekan2 yg bisa membantu
Originaly posted by kasitaugaya:Transaksi 1, kita sebagai penerima uang otomatis ga ada PPh 26, tapi bisa jadi ada PPh 24, tergantung peraturan perpajakan di Singapore.
Transaksi 2, terjadi pembayaran ke subkon di Singapore, bisa dipotong bisa tidak tergantung ketentuan tax treaty.Perasaan udah dibantu deh Om -___-
Memberanikan diri mencoba menjawab Rekan:
Originaly posted by albert006851:1. Atas transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd, apakah terutang PPN JLN? (PT A tidak mensubkonkan ke DEF ltd)
Ekspor JKP 0%.
Originaly posted by albert006851:2. Apabila PT A mensubkonkan ke DEF ltd, apakah transaksi penyerahan jasa dari PT A ke ABC ltd terutang PPN JLN?
Tetap Ekspor JKP 0%.
Originaly posted by albert006851:dan apakah tagihan jasa dari DEF ltd ke PT A terhutang PPN JLN dan PPh ps 26?
Tidak Terutang PPN. Setuju PPh 26 tergantung TaxTreaty.
Salam
- Originaly posted by simonalim:
Tidak Terutang PPN
Yang ini penjelasannya kenapa rekan simonalim?
Asumsi nya penyerahan jasa perbaikan dilakukan di luar daerah pabean ya rekan? Karena mesin yang diperbaiki ada di Singapore yak?
Agak membingungkan juga sih..
- Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by simonalim:
Tidak Terutang PPNYang ini penjelasannya kenapa rekan simonalim?
Asumsi nya penyerahan jasa perbaikan dilakukan di luar daerah pabean ya rekan? Karena mesin yang diperbaiki ada di Singapore yak?
Agak membingungkan juga sih..
Koreksi Rekan, Setuju kayaknya Terutang PPN. Tq koreksinya.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi saya tidak menangkap adanya keharusan bahwa barang tersebut merupakan barang jualan
saya juga sempat menanyakan hal ini kepada pemeriksa, alasannya Penjual barang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang ahli untuk memperbaiki barang tersebut, kemudian ini dikaitkan pula dengan barang yang jika masih dalam masa waranty sehingga hal ini bisa memberikan kelonggaran bagi penjual bkp tersebut.
Originaly posted by hangsengnikkei:pemeriksa apakah bisa dibenarkan?
Info dari Pemeriksa setidaknya bisa jadi masukan yang lumayan signifikan untuk jadi acuan. Logikanya Pemeriksa yang akan mmeriksa pajak kita plus AR.
Memang tiap Pemeriksa akan berbeda pendapat. Saran saya, jika saat pemeriksaan maka ada baiknya WP juga bisa berdiskusi mengenai isu2 pajak sehingga memperoleh sudut pandang Pemeriksa akan masalah tersbut. - Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by kasitaugaya:
Tapi saya tidak menangkap adanya keharusan bahwa barang tersebut merupakan barang jualan
saya juga sempat menanyakan hal ini kepada pemeriksa, alasannya Penjual barang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang ahli untuk memperbaiki barang tersebut, kemudian ini dikaitkan pula dengan barang yang jika masih dalam masa waranty sehingga hal ini bisa memberikan kelonggaran bagi penjual bkp tersebut.kok harus barang jualan? jelas2 PMK-70/2010
Untuk selain jasa maklon (Pasal 4 PMK-70/PMK.03/2010)
a. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar pabean, yaitu jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar pabean
b. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar pabean, yaitu jasa konstruksi meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksijadi ga melihat harus barang jualan.. intinya kalo perbaikan atas barang yang nantinya barang itu dimanfaatkan di luar daerah pabean ya termasuk ekspor jkp..
- Originaly posted by yuniffer:
alasannya Penjual barang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang ahli untuk memperbaiki barang tersebut
alasannya koq bikin saya tambah bingung, padahal kata2nya jasa yg melekat pada barang bergerak (ini bisa dimaknai jasa dilakukan oleh penjual barang) atau jasa untuk barang bergerak (ini bisa siapa aja), jadi menurut saya pribadi ga ada keharusan itu merupakan jasa yg dilakukan oleh penjual jasa.
Originaly posted by yuniffer:Memang tiap Pemeriksa akan berbeda pendapat.
inilah yg mbikin mumet, taun ini dibilang boleh taun depan diblg nggak sama pemeriksa yg lain, intinya sih kebenaran penerapan aturan tergantung hoki aja lah, he he he…